Kasus Narkoba Dominan, DPRD Banyuwangi Dorong Bentuk BNNK

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Tuesday, 16 Aug 2022 14:44 WIB

Kasus Narkoba Dominan, DPRD Banyuwangi Dorong Bentuk BNNK

SOAL BNNK: Rapat terbuka DPRD Banyuwangi membahas pentingnya dibentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Kasus peredaran dan penggunaan narkoba di Kabupaten Banyuwangi disebutkan semakin meningkat. Kondisi ini dirasa penting untuk segera membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi.

Hal itu terungkap dalam rapat terbuka di DPRD Banyuwangi, Senin (15/8/2022). Rapat ini dilakukan guna merealisasikan pembentukan BNNK Banyuwangi. 

BNNK disebutkan mempunyai arti penting dalam memberantas dan mencegah kasus narkotika yang selama ini semakin meningkat di Banyuwangi. Hal ini sesuai dengan tugas BNN daerah yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 31 Peraturan Presiden RI nomor 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono mengatakan, pihaknya sangat miris melihat peradaran narkoba. Ini sesuai dengan penjelasan Kasatnarkoba, Kasi Pidum dan Kalapas Banyuwangi tentang  kasus narkoba yang mendominasi.

"Tadi waktu rapat, Kasatnarkoba, Kasi Pidum dan Kalapas Banyuwangi menceritakan tingginya kasus, khususnya narkoba di Banyuwangi. Hal ini sungguh miris. Untuk itu kami mendesak agar BNNK segera dibentuk," jelasnya.

Ketua Partai Golkar Banyuwangi ini berharap, masalah narkoba di bumi Blambangan bisa ditangani dengan baik agar tidak menjadi sumber hancurnya generasi penerus bangsa. "Saya harap BNNK dapat mengatasi permasalahan narkoba di Banyuwangi, khususnya menangani narkoba yang mulai beredar di kalangan pelajar,” jelasnya. 

Saat ini DPRD Banyuwangi telah mengirim beberapa dokumen kepada Bupati demi mewujudkan terbentuknya BNNK. "Untuk dokumen pembentukan BNNK sudah sampai di meja Bupati hari ini," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Banyuwangi Wahyu Indarto melaporkan, per Agustus 2022 total tahanan di lapas mencapai 901 orang. Dari jumlah itu, 60 persenya merupakan napi dengan kasus narkoba.

"Ya bisa dibilang Lapas Banyuwangi saat ini melebihi kapasitas, dan didominasi napi dengan kasus narkoba. Untuk per harinya saja perkara kasus narkoba mencapai 483 orang. Sedangkan yang menyalahi Undang - Undang Kesehatan mencapai 54 orang. Jadi sudah mencapai 60 persen," bebernya.

Wahyu menambahkan, perlu ada penanganan khusus terkait dua jenis perkara kasus narkoba tersebut. Sehingga perlu ada BNNK di Banyuwangi guna mengatasi penyalagunaan dan rehabilitasi narkoba di Banyuwangi.

"Para pemakai kalau menurut UU 35 tahun 2009 perlu ada rehabilitasi. Bila kita lihat BNNK di Banyuwangi masih belum ada, maka penyalahgunaan ini belum bisa diassessment. Untuk itu (BNNK) perlu dibentuk," jelasnya. (rl/why)


Share to