Kejaksaan Tinggi Jatim Geledah Kantor PT DABN Probolinggo, Terkait Dugaan Korupsi

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 20 Aug 2025 07:52 WIB

Kejaksaan Tinggi Jatim Geledah Kantor PT DABN Probolinggo, Terkait Dugaan Korupsi

PENGGELEDAHAN: Kejati Jatim saat melakukan penggeledahan. (foto: istimewa)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan di kantor PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di Kota Probolinggo, Selasa (19/8/2025). Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan korupsi.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud terkait pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo, sejak 2017 hingga 2025. Penggeledahan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB sampai 17.30 WIB.

Tim Penyidik Kejati Jatim yang didampingi petugas keamanan dari POM TNI melaksanakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.

Selain PT DABN Probolinggo, penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi berbeda, yaitu:

- Kantor PT Petrogas Jatim Utama (PJU) di Jalan Gedung Medan Pemuda, Jalan Pemuda No. 6, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya

- Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir No. 181–183, Kabupaten Gresik

- Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN No. 3, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo

- Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo

Selama penggeledahan, Tim Penyidik Kejati Jatim juga melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025. Penyitaan mencakup sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang terkait dengan perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto menjelaskan bahwa penyitaan ini dimaksudkan untuk mendukung proses pembuktian dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada PT DABN.

Windhu menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kejati Jatim berkomitmen menuntaskan perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa kepelabuhanan yang merugikan negara dan masyarakat," terangnya melalui pesan singkat.

Sementara itu, Direktur Operasional DABN Probolinggo Andri Irawan belum merespons upaya konfirmasi jurnalis tadatodays.com.

Sedangkan General Manajer DABN Probolinggo Ferry Agus Satrio mengatakan sedang tidak berada di kantor. Sehingga tidak mengetahui penggeledahan oleh Kejati Jatim. "Maaf, kebetulan saya tadi lagi kontrol di dokter, jadi belum tahu," ujarnya melalui pesan singkat.

Humas KSOP Kelas IV Probolinggo Hendra Yulis Priyanto juga belum merespons detail upaya konfirmasi jurnalis tadatodays.com. Ia hanya bertanya apakah tadatodays.com merupakan media di Probolinggo. "Media Probolinggo?" katanya. (alv/why)


Share to