Kejari Jember Periksa Anggota Dewan dan Panlok dalam Kasus Dugaan Korupsi Sosperda

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Wednesday, 20 Aug 2025 10:36 WIB

Kejari Jember Periksa Anggota Dewan dan Panlok dalam Kasus Dugaan Korupsi Sosperda

KEJAKSAAN: Kasi Intelijen Agung Wibowo (kanan) dan Kasi Pidsus Kejari Jember Ivan Praditya Putra.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali memeriksa saksi tambahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan konsumsi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023/2024. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 5,6 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Agung Wibowo menyebutkan, pemeriksaan dilakukan secara maraton pada Selasa (19/8/2025). Satu anggota DPRD Jember dan sembilan orang dari panitia lokal (panlok) kegiatan Sosperda dipanggil penyidik. “Satu anggota dewan sudah kami panggil, tapi ia menginformasikan tidak bisa hadir hari ini dan baru akan datang besok,” kata Agung, Rabu (20/8/2025) pagi.

Agung menegaskan, penanganan perkara ini tetap berpegang pada asas hukum tanpa tebang pilih. “Siapa pun yang terlibat akan dimintai keterangan. Termasuk seluruh anggota dewan yang ikut dalam kegiatan Sosperda,” tegasnya.

Menurutnya, keterangan para saksi akan menguatkan dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik untuk menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab. Setelah itu, Kejari akan menggelar ekspose perkara dan mengumumkan tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Achmad Chairul Farid, menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya penyidikan. Ia menyayangkan ketidakhadiran anggota DPRD yang dipanggil hari ini. “Besok dijadwalkan hadir, mudah-mudahan tidak sampai mangkir,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (Bijak) Mashudi Agus. Ia mengapresiasi transparansi Kejari dalam menyampaikan perkembangan kasus ini. “Ini menjawab keraguan publik yang menilai kejaksaan lamban. Pemanggilan terhadap anggota dewan menjadi bukti perkara ini tetap berlanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menaikkan status penanganan dugaan penyalahgunaan dana Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) DPRD Jember ke tahap penyidikan, pada Kamis (18/7/2025). Keputusan itu diambil setelah sejak 14 Mei lalu terkumpul dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan dokumen surat.

Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, menyebut sudah ada 30 saksi yang diperiksa dalam kasus yang menyeret anggaran Rp 5,6 miliar untuk pengadaan konsumsi kegiatan Sosper tahun anggaran 2023 dan 2024. Ia menegaskan, masalahnya bukan pada pengadaan fiktif, melainkan penggunaan anggaran yang tidak sesuai kontrak.

Ichwan juga membenarkan adanya satu pihak yang diperiksa Kejati Jawa Timur. Namun, ia enggan membeberkan jumlah legislator yang terlibat karena terkait strategi penyidikan. “Target kami sebelum akhir tahun sudah ada penetapan tersangka,” ujarnya. (dsm/why)


Share to