Kerja Tak Sesuai Kontrak, Rekanan Aspal Tetap “Disayang”

Andi Saputra
Andi Saputra

Monday, 11 Jul 2022 15:56 WIB

Kerja Tak Sesuai Kontrak, Rekanan Aspal Tetap “Disayang”

ASPAL: Pengerjaan salah satu proyek perbaikan jalan di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Patrang Kabupaten Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Sejumlah rekanan perbaikan jalan melalui skema multiyears di Kabupaten Jember tidak memenuhi kontrak kerja. Tetapi mereka tetap “disayang” dengan wujud diberi tambahan waktu kerja. Padahal, sesuai perjanjian kontrak, harusnya mereka menyelesaikan perbaikan jalan pada akhir Juni 2022 lalu.

Kabid Jalan dan Jembatan pada Dinas PU Bina Marga Jember Yoyok Subagiono mengatakan, perpanjangan waktu kontrak perbaikan jalan tersebut diberikan oleh Dinas PU Bina Marga dengan berbagai pertimbangan teknis. Di antaranya ialah faktor perubahan desain dan volume jalan, faktor cuaca, dan juga faktor medan jalan yang sulit turut menjadi menyebab lambatnya perbaikan.

Berdasarkan faktor -faktor tersebut, kemudian Dinas PU Bina Marga membuat addendum atau aturan tambahan yang menyebutkan adanya waktu tambahan penyelesaian tender perbaikan jalan. "Memang ada beberapa kendala, yang mengharuskan ada penambahan waktu," katanya.

Yoyok menyebutkan, tambahan waktu yang diberikan untuk masing-masing rekanan tidak sama. Bagi rekanan yang penyelesaiannya kurang 10 persen, diberikan waktu 15-20 hari. Sementara, bagi rekanan yang menghadapi kendala akses sulit menuju titik perbaikan diberikan waktu 40 hari.

Sebagai pejabat pembuat komitmen, Yoyok menyebutkan, sejauh ini terdapat 4 paket telah selesai 100 persen, 22 paket baru selesai 90 persen. Meski molor tidak sesuai jadwal kontrak, para rekanan perbaikan jalan itu, tidak diganjar denda.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Jember Budi Wicaksono menyatakan, harusnya para rekanan yang lambat dan tidak sesuai kontrak diganjar denda. Bukan malah diberi kelonggaran, dengan diberikan waktu tambahan penyelesaian.

Pihaknya, menyesalkan langkah Dinas PU Bina Marga yang terkesan serampangan dalam mengambil keputusan. "Kalau kesalahan ada di rekanan, mestinya tidak ada kompensasi penambahan waktu," kata politisi Partai Nasdem itu.

Ia menilai Dinas PU Bina Marga gagal mengendalikan kontrak atas mitigasi resiko. Pihaknya menyebutkan, Pasal 54 (1) huruf a dan b Perpres nomor 12 tahun 2021 menjelaskan perubahan kontrak tidak selalu dalam bentuk perubahan waktu. Namun, prinsip perubahan kontrak berkaitan dengan ketepatan waktu bisa dalam bentuk perubahan atau mengurangi jenis kegiatan.

Untuk diketahui, Pemkab Jember menggelontorkan anggaran sekitar Rp 664 miliar pada proyek aspal multiyears untuk mendanai 30 paket pembangunan jalan sepanjang 1.080 kilometer.  Sebanyak 19 perusahaan yang terlibat sebagai rekanan dengan nominal kontrak seluruhnya sebesar Rp560 miliar. Semua rekanan awalnya terikat perjanjian waktu pengerjaan antara Desember 2021 sampai akhir Juni 2022. (as/why)


Share to