Komisi II DPRD Kota Probolinggo Bakal Panggil Perumdam Bayuangga, Sebut Ada Potensi Kerugian

Alvi Warda
Wednesday, 17 Sep 2025 13:18 WIB

RDP: Saat RDP di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Probolinggo.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi II DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkot Probolinggo, Rabu (17/9/2025). Ada temuan potensi kerugian pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Bayuangga. Nantinya, direksi Perumdam akan dipanggil.
Potensi kerugian ini, ditemukan saat adanya audit Perumdam oleh Inspektorat Pemkot Probolinggo. Hal ini menjadi sorotan Komisi II DPRD Kota Probolinggo, terkait mekanisme laporan keuangan Perumdam Bayuangga Kota Probolinggo.
Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo Riyadlus Sholihin mengungkapkan keprihatinannya terhadap pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang dinilai bermasalah. Menurutnya, penurunan kinerja perusahaan terjadi karena adanya upaya pemaksaan pembayaran iuran dana pensiun tanpa memperhatikan kemampuan dan kondisi laporan keuangan perusahaan.
"Kenapa kok disorot itu karena memang ada upaya memaksakan membayar iuran dana pensiun tanpa memperhatikan kemampuan perusahaan dan situasi laporan keuangan perusahaan," ujar Riyadlus, saat diwawancara.
Ia menyayangkan kondisi ini terjadi pada lembaga yang mengelola perusahaan daerah. Menurutnya, pihak ketiga yang menjabat sebagai direktur diduga tidak cukup memahami pengelolaan dana keuangan perusahaan daerah.
"Masalahnya ada di situ, atau bisa jadi kalau ini ternyata salah berarti memang ada dua kemungkinan. Pertama, tidak menjalankan karena tidak paham, dan kedua, paham tapi tidak menjalankan aturan," jelasnya.
Politisi Gerindra ini secara khusus menyoroti pelanggaran aturan ekuitas kekayaan 20 persen yang harus disimpan dalam dana cadangan. Menurutnya, dana tersebut harus ditempatkan dalam akun khusus bernama dana cadangan dan tidak boleh digunakan hingga mencapai angka 20 persen dari ekuitas. "Jika sudah lebih dari 20 persen, maka direksi atau perusahaan boleh menggunakan kelebihannya,"ucapnya.
Namun, hasil audit inspektur internal menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Dana cadangan yang tersedia hanya sekitar Rp 3,5 miliar rupiah, yang jika dibandingkan dengan ekuitas perusahaan, baru mencapai sekitar Rp 11,5 persen.
"Bahkan dana cadangan yang 11,5 persen itupun sudah dipakai. Di tahun 2023 sebesar 800 juta rupiah dan di tahun 2024 sebesar Rp 1,1 miliar rupiah untuk membayar dana pensiun," jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti praktik membiarkan satu orang menjabat di posisi vital dalam jangka waktu lama, sementara pejabat lainnya sering berganti-ganti. "Ini berbahaya karena nanti hanya satu orang yang memahami mekanisme keuangan dan kinerjanya, sehingga pejabat baru yang lain belum paham," tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD tersebut juga menyoroti mandulnya fungsi badan pengawas dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan perusahaan daerah.
"Ada permasalahan dari beberapa sisi, di antaranya kemungkinan akan ada yang keluar atau mungkin masalah pemahaman dalam menjalankan aturan," kata Riyadlus.
Ia menambahkan harus ada evaluasi total dari sisi Pemkot Probolinggo. "Kita akan memanggil pejabat terkait Perumdam Bayuangga untuk konfirmasi mengenai temuan-temuan yang diperoleh dalam pengawasan tadi," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Puji Prastowo mengatakan perlunya segera mengantisipasi permasalahan pada Perumdam. Menurutnya, meskipun dana cadangan sudah terbentuk, langkah selanjutnya adalah meningkatkan tata kelolanya.
"Segera mengantisipasi dan seperti yang disampaikan, dana cadangan sudah terbentuk. Karena sudah terbentuk, langkah berikutnya harus meningkatkan tata kelolanya," kata Puji Prastowo.
Nantinya, Pemkot akan merekomendasikan direktur, dewan pengawas (dewas), dan satuan pengawas internal (SPI) harus bekerja keras untuk meningkatkan kinerja perusahaan. "Makanya saya rekomendasikan mulai dari direktur, kemudian dewas dan SPI harus bekerja keras untuk kinerja perusahaan," ucapnya.
Puji Prastowo juga menjelaskan bahwa dana cadangan sebesar Rp 3,5 miliar rupiah tersebut bersumber dari PDAM, bukan dari APBD. "Dana cadangan Rp 3,5 miliar itu sumbernya PDAM, bukan dari APBD," jelasnya.
Terkait pembentukan dana cadangan, Kepala Inspektorat menyatakan bahwa hal tersebut sebenarnya menjadi tugas bagian perekonomian, sementara pihaknya hanya bertugas melakukan audit. "Kalau soal pembentukannya mungkin bagian perekonomian sebenarnya, kami hanya ditugaskan terkait audit itu," tuturnya. (alv/why)


Share to
 (lp).jpg)



