Komisi III DPRD Kota Probolinggo Gelar Uji Publik Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Friday, 10 Dec 2021 16:44 WIB

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Gelar Uji Publik Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

UJI PUBLIK: Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar uji publik Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bersama stakeholder terkait. Dalam penyusunan naskah akademik, Komisi III menggandeng akademisi Universitas Brawijaya Malang.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar uji publik Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo Rabu (8/12/2021). Raperda inisiatif DPRD tersebut diharapkan bisa mengakomodasi kepentingan tenaga kerja lokal.

Uji publik tersebut seluruh anggota Komisi III DPRD, Dinas Penanaman Modal, pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK), dan Bagian Hukum. Selain itu, juga hadir DPC KSPSI, Apindo, perusahaan, tokoh masyarakat, perwakilan warga, dan juga perwakilan tenaga kerja.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Agus Riyanto menerangkan, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini dibahas untuk melindungi kepentingan pekerja dan iklim usaha. Selain itu, raperda ini dimaksudkan untuk memastikan keberpihakan investor atau pengusaha untuk melindungi tenaga kerjanya.

Selain membahas hak dan kewajiban, raperda tersebut juga membahas mengenai asal tenaga kerja. Di mana setiap investor harus memprioritaskan tenaga kerja lokal, daripada tenaga kerja luar kota. Dalam uji publik tersebut, Komisi III menampung seluruh usulan peserta. Baik dari pekerja, perusahaan, sampai organisasi pekerja.

MENYIMAK: Peserta uji publik yang terdiri dari perusahaan, organisasi tenaga kerja, pekerja, dan tokoh masyarakat mengikuti dengan seksama diskusi perihal raperda inisiatif tersebut.

“Tadi menarik masukannya. Yang mulanya pekerja harus ber-KTP dan KK kota, diganti dengan bahasa diprioritaskan warga Kota Probolinggo. Bahasanya lebih halus dan tidak ada kesan diskriminatif,” terang Agus Rianto.

Raperda tersebut menurut politisi yang akrab disapa Agus ini, diperkirakan rampung pada masa sidang kedua. Yakni, Januari-April 2022. Setelah uji publik, selanjutnya akan dibahas kembali oleh panitia khusus (pansus) yang melibatkan sejumlah pihak. Selain dewan juga pihak eksekutif.

Sementara itu, Sekertaris DPC KSPSI Kota Probolinggo Didik Susanto menerangkan, keberadaan raperda tersebut patut diapresiasi. Hanya saja, ia tidak ingin ada tumpang tindih dengan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini dikaji ulang setelah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Harapan kami, jangan sampai berseberangan dengan UU Cipta Kerja, di mana pemerintah harus melakukan revisi. Dan lagi, putusan MK baru boleh diperbaiki selama kurun waktu dua tahun terhitung mulai kemarin,” terangnya. Pihanya akan terus memantau perkembangan dan mengkaji raperda pasal per pasal.

Didik Susanto mengatakan, raperda inisiatif ini dharapkan dapat menyelesaikan segala bentuk Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Pasalnya saat ini untuk sengeketa PHI sendiri, baru bisa dilakukan di provinsi. Selama pandemi hingga saat ini, sudah banyak kasus yang ditangani oleh DPC KSPSI Kota Probolinggo ketika dibawa ke PHI. Tentu, hal ini juga ada kendala.

DIALOG: Komisi III DPRD Kota Probolinggo memberikan kesempatan pada peserta uji publik untuk menyampaikan saran dan kritik mengenai Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“Mulai pandemi ada sekitar 30-40 kasus yang kami tangani. Dan hampir 97 persen sudah selesai. Tinggal satu yang ajukan banding. Harapanya, dengan adanya perda yang saat ini masih rancanngan ini, diharapkan penyelesaikan sengketa bisa dilakukan di daerah. Nah nantinya bagaimanan aturanya itu yang juga dirancang,” kata pria yang akrab disapa Didik ini.

Menyikapi sejumlah masukan tersebut, Yoga Sangaji, selaku tim penyusun Naskah Akademik (NA) Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dari Universitas Brawijaya menerangkan, pihaknya akan melakukan revisi. Kemudian nantinya akan dibahas kembali bersama dewan dan tim lainya.

“Saya pikir masukanya ini sangat bagus. Dan ini tidak ada di daerah lainnya. Olah karenanya sesegera mungkin akan kami lakukan revisi,” terangnya. Yoga -sapaan akrabnya-menerangkan, paling cepat revisi akan diserahkan pada dewan dua hingga tiga minggu ke depan. “Paling lama akhir Januari sudah selesai,” imbuhnya.

Dalam kegiatan uji publik Raperda ketenagakerjaan ini, sejunlah undangan yang hadir juga banyak memberikan respons. Beberapa masukan dari undangan juga akan menjadi masukan dalam penyusunan revisi.

Seperti yang disampaika Sulistiono, tokoh masyarakat dari Mangunharjo. Ia menghendaki perda tersebut bisa menjawab permasalahan tenaga kerja yang saat ini menyeruak. Seperti halnya PHK dan upah. “Khususnya saat pandemi seperti saat ini, banyak sekali pekerja yang dirumahkan,” katanya. (*mel/sp)


Share to