Korban Kasus Pencabulan di Tutur Sempat Masuk RSJ, Kini Jalani Pemulihan di Ponpes

Amal Taufik
Sabtu, 26 Jul 2025 07:48 WIB

RILIS: Polres Pasuruan merilis kasus pencabulan di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jumat (25/7/2025).
PASURUAN, TADATODAYS.COM - SA (14), korban kasus pencabulan di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya. Namun saat ini SA sedang menjalani pemulihan di pondok pesantren.
Pendamping hukum SA, Wiwin Ariesta mengatakan, SA dirawat di RSJ Menur sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi. "Sebelum perkara ini naik, korban memang sempat dirawat di Menur, tapi sekarang sudah keluar," kata Wiwin, Jumat (25/07/2025).
Ia menyebut, setelah keluar dari RSJ Menur, SA juga menjalani pemeriksaan oleh psikolog. Ini untuk memastikan kondisi psikis SA normal, sehingga dia siap memberikan keterangan ke penyidik.
Namun demikian, Wiwin mengaku belum bisa memberikan kepastian apakah SA masuk ke RSJ karena dampak peristiwa yang dia alami atau karena faktor yang lain.
Menurutnya, yang memiliki wewenang untuk memberikan hasil pemeriksaan fisik dan kejiwaan SA adalah RSJ Menur. Dan pihak yang bisa mengakses dokumen hasil pemeriksaan itu adalah aparat penegak hukum.
"Ini yang masih perlu kami konfirmasi. Yang jelas memang korban sempat masuk Menur sebelum kasus ini terungkap. Diagnosa sakitnya kami tidak bisa sampaikan, karena Menur yang punya kewenangan dan itu hanya akan disampaikan berdasar surat resmi dari kepolisian. Artinya itu nanti masuk dalam bagian proses hukum," ujar Wiwin.

Wiwin mengungkapkan, saat ini SA sedang menjalani proses pemulihan di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pasuruan.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka. Mereka adalah ST (44), EM (30), TE (51), SU (72), PO (36), SP (76), SM (75). Salah satu dari mereka, ST, adalah ayah kandung SA.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah mengatakan, tidak semua tersangka melakukan persetubuhan kepada korban. Lima orang tersangka yakni ST, EM, TE, SU, PO melakukan persetubuhan dengan modus korban datang ke rumah mereka lalu menyetubuhinya.
Sedangkan tersangka SP dan SM melakukan pencabulan terhadap korban dengan modus korban mendatangi rumah mereka lalu mencium dan meraba tubuh korban.
Atas perbuatannya, lima tersangka yang melakukan persetubuhan dijerat pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Dua tersangka lainnya dijerat pasal pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (pik/why)

Share to
 (lp).jpg)