KPU Banyuwangi Beber Syarat Visi-Misi Paslon Harus Selaras dengan RPJPD

Mohamad Abdul Aziz
Mohamad Abdul Aziz

Sabtu, 03 Aug 2024 18:52 WIB

KPU Banyuwangi Beber Syarat Visi-Misi Paslon Harus Selaras dengan RPJPD

SOSIALISASI: KPU sosialisasikan persyaratan pendaftaran bacalon bupati dan wakil bupati, Sabtu (3/8/2024).

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - KPU Kabupaten Banyuwangi melakukan sosialisasi persiapan penyusunan visi-misi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pilkada 2024. Dalam sosialisai itu, ada kewajiban visi-misi paslon harus sesuai dengan rencana program jangka panjang daerah (RPJPD).

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi SDM Parmas Enot Sugiarto mengatakan, sosialisasi diisi oleh narasumber utama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banyuwangi. Sasaran peserta ialah pimpinan dan Liaison Officer (LO) partai politik peserta pemilu, pimpinan organisasi masyarakat seperti PCNU, Muhammadiyah, LDII, Bamag, dan organisasi ekstra kampus PMII, GMNI, HMI, dan IMM.

Sementata Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis KPU Anang Lukman menyampaikan bahwa sesuai amanat UU nomor 10 tahun 2016, pemerintah daerah berkewajiban mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2024. Salah satu wujud dukungan pemerintah daerah adalah menyiapkan data dan informasi pembangunan daerah bagi para bakal calon yang akan mengikuti kontestasi pilkada.

"Tujuan kegiatan ini agar penyampaian dari para narasumber dapat menjadi acuan bagi calon kepala daerah dalam merumuskan visi dan misinya ke depan," terang Anang, Sabtu (3/8/2024).

Selain itu, lanjut Anang, maksud dari kegiatan ini adalah memberikan informasi kepada parpol terkait RPJPD, ikut aktif dalam setiap tahapan pemilihan, dan bertanggungjawab menjaga proses penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu sebagaimana diatur di Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 2.

Anang mengatakan, pada 27-29 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi. Selanjutnya penetapan calon pada 22 September, dan 23 September adalah waktu pengundian nomor urut bagi paslon yang sudah ditetapkan KPU. "Untuk masa kampanye akan dimulai 24 September sampai 24 November," jelasnya.

"Salah satu dokumen persyaratan pencalonan adalah visi misi calon berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 harus sesuai RPJPD dan sesuai surat edaran dari Kemendagri kepada KPU RI dan diteruskan kepada KPU kabupaten/kota," tambah Anang.  

Diharapkan para peserta dari berbagai unsur dapat menyimak materi sosialisasi dengan baik agar partai politik yang punya kewenangan mengusung calon dapat memberi masukan agar dapat memerhatikan visi dan misi mereka sesuai dengab RPJPD.

"KPU tidak memiliki kewenangan terhadap penyampaian RPJPD, sehingga mengundang Bappeda dan Kesbangpol agar visi dan misi dapat disesuaikan bakal pasangan calon," kata Anang. (azi/why)


Share to