Mantan Pj Kades Muneng Kidul Ditahan karena Dugaan Korupsi Dana Desa

Atmadi
Atmadi

Friday, 05 Jul 2024 13:02 WIB

Mantan Pj Kades Muneng Kidul Ditahan karena Dugaan Korupsi Dana Desa

TERSANGKA: Mantan Pj Kades Muneng Kidul Sudiyanto.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo Kota menahan Sudiyanto, 48, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. Sudiyanto ditahan terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dari September 2021 hingga April 2022. Ia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan, Sudiyanto terlibat dalam kasus korupsi Dana Desa saat menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul.

"S diangkat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul dari 10 September 2021 hingga 11 April 2022. Selama masa jabatannya, Desa Muneng Kidul menerima pencairan anggaran Dana Desa sebesar Rp. 1.007.761.800 untuk kegiatan fisik dan non-fisik," ujar Iptu Zainullah, Kamis (4/7/2024).

Sebagian dari dana tersebut tidak digunakan sesuai ketentuan, mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 212.501.831,40, termasuk proyek drainase yang tidak selesai. "S mengaku menggunakan uang dana desa ini karena terdesak kebutuhan. Awalnya untuk pengobatan pribadi.  Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, ada juga dana desa yang digunakan oleh S untuk bersenang-senang," tambah Iptu Zainullah.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi meliputi 1 lembar Surat Keputusan Bupati Probolinggo; 1 bendel Peraturan Desa Muneng Kidul No 1 tahun 2022; 3 bendel lembar permohonan pengajuan pencairan dana desa; 3 lembar Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa dari Camat Sumberasih; 1 lembar Surat Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Bendahara; 1 lembar Surat Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Sekretaris.

Berikutnya, barang bukti 1 bendel Laporan Pertanggungjawaban anggaran Dana Desa tahun 2021 tahap II; 1 bendel Laporan Pertanggungjawaban anggaran Dana Desa tahun 2021 tahap III; 1 bendel Laporan Pertanggungjawaban anggaran Dana Desa tahun 2022 tahap I; dan 1 bendel Rekening Koran BRI atas nama S.

Karena perbuatannya tersebut, Sudiyanto dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman untuk S adalah minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Zainullah. (atm/why)


Share to