Mediasi Sidang Anggota DPRD Ditunda, PKB: Kami Tidak Mau Berdamai

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Wednesday, 17 Feb 2021 18:34 WIB

Mediasi Sidang Anggota DPRD Ditunda, PKB: Kami Tidak Mau Berdamai

TAK HADIR: Hakim mediator memutuskan menunda sidang lantaran Eny Kusrini sebagai penggugat tak hadir dalam sidang tersebut. Sidang selanjutnya direncanakan digelar pekan depan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sidang perkara kasus Eny Kusrini, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang dipecat partainya, ditunda. Pasalnya, Eny tak hadir dalam sidang. Sementara hakim mediator meminta Eny sebagai penggugat untuk hadir.

Sidang dengan penggugat Eny yang merupakan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dijadwalkan digelar Rabu (17/02/2021) di PN Kraksaan, sekira pukul 11.15 WIB. Dalam sidang kedua ini, ketua majelis hakim meminta para pihak untuk melakukan medias,i dengan menunjuk Alfian Yudistira, sebagai Hakim mediator.

Mediasi pun dilakukan di ruang mediasi PN Kraksaan. Sayang, mediasi untuk perkara nomor 4/Pdt.G/2021/PN Krs. harus ditunda pekan depan. Yakni, Rabu (24/02/2021). Karena hanya diwakili kuasa hukumnya.

Hasmoko, kuasa hukum Eny Kusrini membenarkan jika kliennya diberi waktu pekan depan untuk mediasi. “Harapan kami sebagai penggugat, mediasi ini dioptimalkan,” terangnya.

Di sisi lain, Abdul Kadir, kuasa hukum DPP PKB, DPW PKB Jatim, dan DPC  Kabupaten Probolinggo mengatakan, pihaknya tetap tidak akan berdamai. Karena menurutnya, perkara ini bukanlah perkara biasa pada umumnya. Melainkan perkara perdata khusus sengketa partai.

“Kalau pakai perdata biasa ini waktunya lama, dan ini bukan ranahnya. Ranahnya adalah perdata khusus sengketa partai. Jadi lebih cepat setelah 60 hari setelah itu diputus,” jelas pengacara asal Kota Surabaya ini.

Sementara itu, Musthofa, juru bicara DPC PKB mengatakan, partai tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Hanya saja ia meminta kepada para pihak untuk mempercepat proses perkara ini.

“Kami selaku DPC menghormati proses mediasi ini. Tapi jangan terkesan mengulur waktu. Jangan sampai proses ini memperlambat," tegasnya. Sidang pertama sebelumnya yang dilaksanakan Rabu (10/02/2021), juga sempat ditunda karena tidak hadirnya salah satu turut tergugat. Yakni Ketua DPRD setempat Andi Suryanto Wibowo. (zr/sp)


Share to