Memiliki dan Membantu Jual Senpi, 2 Pria asal Banyuwangi Diamankan Polres Jember

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Thursday, 20 Jul 2023 16:43 WIB

Memiliki dan Membantu Jual Senpi, 2 Pria asal Banyuwangi Diamankan Polres Jember

BUKTI: Wakapolres Jember Kompol Hendry saat menunjukkan barang bukti berupa senpi dan amunisi.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Dua orang pria asal Kabupaten Banyuwangi berinisial P, 43 dan S, 66, diringkus oleh Polres Jember. Pasalnya, dua pria itu masing-masing berperan memiliki dan membantu menjual senjata api (senpi) ilegal.

Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarno menyebutkan, kedua pelaku berinisial P dan SA membeli dua senpi jenis revolver pada tahun 2018 silam. "Kepada TSK (tersangka, red) inisial G melalui perantara inisial S seharga Rp 5 juta 200 ribu, namun masih dibayar Rp 3 juta 900 ribu," jelasnya saat rilis, Kamis (20/7/2023) siang.

Satu senpi dipegang oleh P yang telah diamankan, satu senpi lagi dipegang oleh SA yang masih DPO. "Kemudian pada Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekitar jam 16.00 tersangka inisial P menjual satu pucuk senpi tersebut ke daerah Balung, Jember," jelasnya. Namun, Satreskrim Polres Jember menangkap P saat itu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjutnya, sebuah senpi jenis revolver dan 12 amunisi. "Adapun peran TSK P, membeli, menguasai, memiliki, menyimpan dan hendak menjual kembali senjata tanpa dilengkapi dokumen," katanya.

Sedangkan tersangka S, kata Kompol Hendry, berperan membantu untuk menjualkan senpi milik G yang masih DPO. "Kemudian, menyerahkan senjata api kepada tersangka inisial P dan SA yang DPO dan mendapatkan fee sebesar Rp 300 ribu," katanya.

Untuk itu, Kompol Hendry mengatakan, pasal yang diterapkan ialah pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. "Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup setinggi-tingginya 20 tahun," sebutnya. (iaf/why)


Share to