Mempertanyakan Transparansi Dana Kampanye Pilkada Jember 2024

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Tuesday, 10 Dec 2024 08:53 WIB

Mempertanyakan Transparansi Dana Kampanye Pilkada Jember 2024

Dokumentasi paslon 01 Hendy-Gus Firjaun dan paslon 02 Gus Fawait-Djoko saat debat pertama pilkada 2024.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember memastikan pasangan Muhammad Fawait - Djoko Susanto menjadi Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih periode 2025-2030. Keduanya tinggal menunggu terbitnya SK KPU Jember. 

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Bupati-Wakil Bupati Jember di Hotel Luminor, Jember pada 5 Desember 2024 menyatakan pasangan calon (paslon) 02 Fawait - Djoko unggul dengan 588.761 suara atau 54,30 persen. 

Hendy-Firjaun didampingi ketua DPC PDI Perjuangan Jember Arif Wibowo saat mendaftar ke KPU. (doc: Tadatodays.com (29/8/2024)

Adapun paslon 01 Hendy Siswanto-KH M. Balya Firjaun Barlaman memperoleh suara sebanyak 495.499 atau sebanyak 45,70 persen. Artinya, Hendy sang petahana yang diusung PDI Perjuangan, tumbang oleh penantang yang didukung Koalisi Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, PPP, PAN, Golkar, serta partai-partai non-parlemen.

Pasangan Gus Fawait-Djoko saat mendaftar ke KPU Jember. (doc: Tadatodays.com 28/8/24)

Data KPU menunjukkan dalam Pilkada Jember 2024, jumlah suara sah tercatat 1.084.260 atau 97,55 persen. Sedangkan suara tidak sah berjumlah 27.232 atau 2,45 persen.

DUET PENGELOLA PONPES-POLITISI DAN BIROKRAT-PENGUSAHA 

Perolehan suara ini, menunjukkan lima tahun ke depan, Jember Jawa Timur, akan dipimpin duet pasangan berlatar belakang pesantren-politisi dan birokrat-pengusaha.

Merujuk data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Djoko Susanto Wakil Bupati Jember terpilih, paling kaya dibanding 3 orang lainnya. Total hartanya yang dilaporkan Rp 34 miliar. Di urutan kedua, ada petahana Hendy Siswanto dengan total kekayaan Rp 25,4 miliar. 

Kemudian Muhammad Fawait Bupati Jember terpilih ada di urutan ketiga, memiliki kekayaan sebesar Rp 9,9 miliar. Terakhir MB Firjaun Barlaman yang kemarin maju mendampingi Hendy, mengantongi kekayaan Rp475 juta. 

Muhammad Fawait merupakan pengelola Pondok Pesantren Nurul Chotib Al Qodiri 4, Kencong, Jember. Ia juga Ketua Umum Laskar Sholawat Nusantara (LSN) yang bertujuan untuk membumikan shalawat. 

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur ini juga pernah menjadi anggota DPRD Jatim pada Pemilu Legislatif 2014 dan 2019 dari Daerah Pemilihan Jember dan Lumajang.  

Sedangkan Djoko Susanto, wakil Fawait, berlatar belakang pebisnis dan birokrat. Di sektor bisnis, ia menjalankan bisnis properti melalui Perumahan De Setinggi. Di sektor birokrat, ia pernah menjadi kepala BPN di Kutai Kartanegara, Jember, dan Kota Surabaya. Tidak berhenti di situ, pada Pilkada Jember 2020 ia pernah mencoba ikut berkontestasi tetapi gagal karena tak mendapat rekomendasi. 

Hendy, petahana yang dalam Pilkada 2024 ini kalah, berlatar belakang pengusaha. Ia antara lain memiliki perusahaan air minum dalam kemasan, PT Tujuh Impian Bersama dan Hotel Seven Dream Jember. 

Adapun MB. Firjaun Barlaman, yang akrab disapa Gus Firjaun, merupakan kyai Nahdlatul Ulama yang masih memiliki garis keturunan dari Bani Shiddiq, salah seorang ulama besar di Jember.

Baliho kedua paslon di ruas jalan kota Jember. 

ADU BALIHO MASIH MEWARNAI PILKADA 2024

Pada masa kampanye Pilkada 2024 yang dimulai 25 September hingga 23 November 2024, baliho milik Gus Fawait-Djoko lebih banyak ditemui di pedesaan. 

Dalam amatan tadatodays.com, seperti di Kecamatan Silo, baliho paslon 02 mendominasi, dengan lebih dari 30 spanduk di sepanjang tiga desa utama. Sementara, paslon 01 atau petahana hanya memasang kurang dari 20 baliho ukuran 5x8 meter.

Sebaliknya, di area pusat kota, seperti Jalan Jawa dan sekitar Universitas Jember, alat peraga kampanye milik Hendy-Gus Firjaun dua kali lipat lebih banyak dari penantang. Tadatodays.com menemukan ada 84 spanduk milik petahana. Adapun hanya 41 spanduk yang mengampanyekan paslon 02. 

Baliho kedua paslon di ruas jalan Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

Di beberapa ruas jalan utama, seperti lingkar kampus Universitas Jember, didapati papan billboard berukuran jumbo. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pekerja di percetakan di Jember oleh Tadatodays.com, biaya pemasangan billboard bervariasi, tergantung lokasi, durasi pemasangan, serta ukuran. 

Namun, rata-rata harganya Rp5 juta untuk durasi pemasangan 1 bulan. Sedangkan untuk banner di pinggir-pinggir jalan, harganya berkisar antara Rp20-25 ribu per meternya.

“Kalau nyetaknya lebih dari 100 meter tanpa finishing, per meternya Rp21.000,” kata seorang pekerja di salah satu percetakan di Jember yang enggan disebutkan namanya pada Tadatodays, 25 November lalu. 

REGULASI KETAT, PELAPORAN LONGGAR 

KPU Jember menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye sebesar Rp79 miliar, pada 24 September 2024 lalu, berdasarkan hasil koordinasi antara KPU dengan masing-masing tim paslon.

Regulasi ini mengacu pada Pasal 6 PKPU No. 14 Tahun 2024 yang mengatur sumber dana kampanye, termasuk sumbangan partai politik, perseorangan, dan badan hukum swasta, masing-masing dengan batasan maksimal.

Meski regulasi ini tampak ketat, pelaksanaan di lapangan menunjukkan kelemahan mendasar. Pada masa awal kampanye yang dimulai 25 September 2024, hanya paslon 01 yang mengunggah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke laman resmi KPU dengan nominal Rp300 juta. 

Sementara itu, LADK paslon 02 masih kosong hingga 7 Oktober 2024, meskipun kampanye mereka telah gencar dilakukan di berbagai titik di Jember. 

Per Sabtu 30 November 2024 melalui laman resmi KPU RI pukul 09:36 WIB, tercatat LPSDK milik paslon 02 Fawait-Djoko Susanto sebesar Rp1 Miliar. Ini berasal dari sumbangan paslon sendiri.

Sementara Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) milik paslon 02 hanya tercatat pengeluaran untuk pertemuan terbatas sebesar Rp808.100.000, pertemuan tatap muka dan dialog sebesar Rp55.000.000, penyebaran bahan kampanye kepada umum Rp124.000.000, serta pemasangan alat peraga kampanye sebesar Rp12.900.000. 

Jika ditotal, biaya keseluruhan pengeluaran milik paslon 02 sama dengan besaran nominal sumbangan paslon yakni sebesar Rp1 miliar. Tanpa ada sumbangan berupa barang dan jasa maupun sumber dana lain.

Namun demikian, sampai Selasa 3 Desember lalu, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) milik paslon 02 masih belum terpublikasi. Dan dalam bentuk barang dan jasa terpantau masih nol “0”.

Bagaimana dengan paslon 01? Tercatat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang bersumber dari sumbangan paslon sebesar Rp5.719.750.000. Sementara Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) milik paslon 01 menyertakan sumbangan berupa barang dan jasa. Tercatat Rp1.994.800.000 dana kampanye berupa barang yang dibukukan untuk penerimaan barang hasil pembuatan bahan/desain dan/atau Alat Peraga Kampanye (APK). 

Untuk pertemuan terbatas tercatat Rp1.818.154.000 dikeluarkan oleh paslon 01. Kemudian, dalam LPPDK juga tercatat Rp. 3.829.138.000 untuk pengeluaran lain tanpa dijelaskan rincian biaya yang dikeluarkan. 

Di akhir laporan, pihak 01 mencantumkan Rp1.890.612.000 untuk Kas di Rekening Khusus Dana Kampanye, sementara kas barang tertulis Rp1.994.800.000. Hingga 3 Desember 2024,  untuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)  milik paslon Hendy-Firjaun itu memang tertera dan bisa diakses publik, namun demikian isi dari LADK tersebut dipenuhi angka nol “0” alias kosong. 

Tadatodays.com menemui bendahara tim pemenangan paslon 01, Tri Sandi Apriana. Dalam Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) paslon 01 tercatat dana Rp5 miliar. 

Menantu Hendy Siswanto, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Jember ini menyatakan sumber pendanaan kampanye tidak hanya dari pihak paslon, tetapi juga dari DPC PDIP Jember. Namun, Sandi enggan menyebut besaran nominal yang diberikan.

“Pertama gini. Semua dana yang paling banyak tentu dari paslon. Terus DPC PDIP juga membantu dengan apa yang bisa dibantu. Sumbangannya itu langsung berupa barang,” kata Tri Sandi saat ditemui di Hendy Siswanto Center (HSC) pada 24 November 2024. 

Namun penelusuran di laman infopemilu.go.id KPU RI pada 25 November lalu, pihak paslon 01 tidak mencantumkan laporan sama sekali.

Pantauan Tadatodays.com, paslon Hendy-Firjaun menjadi paslon dengan aktivitas kampanye yang padat. Tri Sandy membenarkan dan mengatakan setidaknya dalam sehari ada safari politik di 5-15 titik. 

Pada tiap kegiatan, setidaknya menghabiskan Rp1-2 juta. Dan itu dilakukan setiap hari selama 58 hari masa kampanye. Bisa dibayangkan, berapa besaran uang yang dibakar paslon 01 selama masa kampanye untuk mendulang suara pemilih pada Pilkada 2024 ini.

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Paslon 02 Gus Fawait-Djoko Susanto, Gogot Cahyo Baskoro mengaku dalam sehari pihaknya bisa melakukan safari politik di 6-8 titik. Sebagai koalisi besar, kata dia, pihaknya memiliki beberapa keuntungan, salah satunya terkait pendanaan. 

Dirinya menyebut, selama masa kampanye kemarin pihak tim pemenangan tidak sepenuhnya mengeluarkan biaya lantaran didukung oleh banyak simpatisan. Bahkan para simpatisan itu secara mandiri dan sukarela memasang banner atau APK lain di daerah masing-masing dengan dana pribadi. Gogot mengaku kemampuan finansial pihaknya sangatlah terbatas. 

“(Kampanye) itu pun bukan dari kami yang membiayai sepenuhnya. Kami punya setidaknya 42 anggota kelompok relawan, 42 anggota dewan, DPRD Jatim ada sekitar enam, dan saat masa kampanye Gus Fawait-Pak Djos kayaknya mereka membiayai sendiri. Itu yang membuat kekuatan kami luar biasa,” katanya saat ditemui di Posko Rumah Cinta, Jalan Gajah Mada, Jember pada 28 November 2024. 

Terkait jumlah dana yang ada pada rekening dana kampanye, Gogot mengaku tidak tahu. Alasannya, ada tim khusus yang menjadi penanggung jawab. “Terkait itu saya tidak hafal. Tapi dana yang kami kelola ya sesuai apa yang tercantum dalam Laporan Dana Kampanye dalam bentuk uang itu sudah,” sambungnya.

Pada pelaksanaannya, para simpatisan itu, kata Gogot, lebih banyak melakukan penyebaran alat kampanye secara mandiri atau perorangan tanpa disumbangkan melalui tim pemenangan. Sehingga pihaknya tidak mencatatkan hal itu ke dalam LPPDK. 

“Mereka seringnya menyebarkan sendiri di basis masing-masing. Kalau disumbangkan melalui posko ya pasti saya catat, lha wong ini tidak lewat tim pemenangan, melainkan sendiri-sendiri,” katanya.

Komisioner KPU Jember, Hendra Wahyudi.

JARGON AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI DANA KAMPANYE 

Laporan keuangan yang tidak tertib pada masa awal kampanye mengindikasikan potensi ketidaktransparanan, bahkan manipulasi data dalam pelaporan dana kampanye. 

Koordinator Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Jember, Hendra Wahyudi mengatakan pelaporan dana kampanye harus dilaporkan secara berkala sebanyak 3 kali. 

“Itu harus sesuai regulasi. Sebanyak 3 kali dan berkala. Tetapi soal kapan dilaporkannya memang tidak ada ketentuan khusus,” kata Hendra saat ditemui di kantornya, 7 November lalu.  

Ditemui terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (Datin) Devi Aulia Rahim mengaku belum memantau secara detail keseluruhan penyampaian laporan dana kampanye. Ia mengaku masih ingin mempelajari lebih lanjut.

Komisioner Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim.

“Jangan sekarang, ya, saya masih mau melihat dan mempelajari lebih detail lagi. Kalau soal penanganan pelanggaran monggo. Kalau yang dana kampanye, nanti saja,” janjinya saat ditemui saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD Jember pada 11 November 2024.

Sementara, anggota KPU RI Idham Holik menyebut, pihaknya telah meminta kepada setiap KPU di daerah menaati kepatuhan dan transparansi pelaporan dana kampanye ini. 

“Selama pelaporannya tidak balanced, kami akan minta perbaiki. Dalam penggunaan dana kampanye ini termasuk juga penerimaan sumbangan-sumbangan yang sifatnya individual harus dicatat dan dilaporkan,” kata Idham pada 2 Oktober lalu. 

Terkait sanksi, Idham tidak menyebut secara detail. Dirinya hanya memastikan bahwa dana kampanye itu akan diaudit oleh akuntan publik dan KPU telah menyediakan ruang untuk tanggapan publik tentang kesesuaian atau fakta pelapor dana kampanye tersebut. 

“Sikadeka itu merujuk PKPU Nomor 14 Tahun 2024 beserta pedoman teknis yang kami terbitkan. Kalau ada dugaan kampanye melampaui batasan atau pengeluaran, maka sisanya harus dikembalikan menjadi kas negara. Kalau misalnya dia menggunakan sumber dana terlarang, akan terkena sanksi pidana yang diatur undang-undang,” terangnya. 

Salah satu tim pemantau pilkada Jember 2024, Koordinator Migrant Care Jember, Bambang Teguh Karyanto

TANTANGAN PILKADA JEMBER  

Merujuk pada PKPU No. 14 Tahun 2024, pelaporan dana kampanye semestinya menjadi instrumen untuk menegakkan akuntabilitas publik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dan pelaksanaan regulasi.

Koordinator Migrant Care Jember Bambang Teguh Karyanto, selaku salah satu Pemantau Pilkada Jember, menyampaikan hasil temuannya saat simulasi Pilkada yang diadakan oleh KPU Jember. Dia menyebutkan, kompetensi pihak penyelenggara patut dipertanyakan. 

“Ini soal kesiapan petugas terkait pemahamannya terhadap regulasi. Waktu itu saya tanya, bisakah saya mendaftar pakai KTP digital? Petugasnya bingung. Kejadian ini waktu simulasi TPS oleh KPU. Terus waktu saya coba tanya bagaimana misal terjadi surat suara rusak, petugasnya bingung lagi,” terangnya kepada tadatodays.com saat ditemui (25/11/2024). 

Dalam pengamatan yang lain, Kun Wazis, pakar komunikasi politik dari Fakultas Dakwah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember menyoroti urgensi transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Peran KPU dan Bawaslu menjadi sangat sentral. 

Pakar Komunikasi politik Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember, Kun Wazis

“Transparansi penggunaan anggaran dan pelaporan dana kampanye, itu semestinya menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara, dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Secara etis, meskipun paslon memiliki kemampuan untuk mengelola, ada mekanisme yang diatur oleh penyelenggara pemilu dan secara normatif harus ditaati,” ucapnya kepada tadatodays.com pada 3 November lalu. 

Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran Bandung ini menambahkan, KPU dan Bawaslu juga berperan penting mengedukasi publik.  “Ketika ada transparansi dan akuntabilitas yang disampaikan oleh KPU dan Bawaslu, publik akan mendapatkan edukasi politik. Misalnya tentang bagaimana sebuah anggaran dikelola, bagaimana pengelolaan anggaran itu tidak melanggar norma-norma etis yang ditetapkan penyelenggara negara,” tambahnya. 

MENDUA SOAL TAMBANG

Publik, juga harus mencermati bagaimana keberpihakan pasangan Bupati-Wakil Bupati Jember terpilih terhadap lingkungan saat dihadapkan pada tambang emas. Berdasarkan peta tata ruang Kabupaten Jember, ada sejumlah titik di Jember yang mengandung emas. Potensi terbesar, ada di Kecamatan Silo.

Pasangan Hendy Siswanto dan Gus Firjaun tegas menolak tambang emas. Keduanya sempat menandatangani surat pernyataan menolak tambang emas di wilayah Silo yang disaksikan sejumlah tokoh masyarakat setempat pada 30 September 2024. Kala itu, mereka memenuhi undangan KH Farid Mujib, Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ulum 2, Dusun Sukma Ilang, Desa Pace. 

Hendy menegaskan menolak segala bentuk aktivitas pertambangan, baik galian biasa maupun eksploitasi modern. 

Sebagai alternatif, Hendy mengusulkan pengembangan sumber daya alam berbasis pertanian, seperti kopi dan tembakau, yang merupakan ciri khas Jember, khususnya wilayah Silo. Ia juga menekankan pentingnya memaksimalkan potensi pertanian melalui pembangunan pabrik dari hulu hingga hilir.

Sementara, Fawait Bupati Jember terpilih saat Debat Publik Pertama Pilkada Jember 26 Oktober 2024 berkomitmen memudahkan proses perizinan tambang. 

"Ke depan ketika kami dipercaya oleh masyarakat Jember untuk memimpin, ketegasan kami sama dengan Pak Prabowo bahwa penambang-penambang ini harus kita kawal perizinannya. Para penambang bukan tidak mau urus izin tetapi selama ini mereka mengalami kesulitan karena galian C menjadi wewenang pemerintah provinsi. Ke depan kami akan mengawal sehingga para penambang memiliki izin untuk penambangan," katanya saat debat pertama.

Fawait mengungkapkan, dari ratusan tambang galian C di Jember, hanya tujuh yang berizin. Ia berkomitmen untuk mempermudah proses perizinan tambang, yang saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan memastikan aktivitas tambang berizin, ia berharap dapat meningkatkan kepatuhan aturan sekaligus memberdayakan masyarakat sekitar.

Namun, Fawait tidak menolerir tambang galian A. Dirinya menegaskan, ketika Fraksi Gerindra menolak, sebagai kader ia juga ikut menolak tambang galian A seperti yang ada di Kecamatan Silo. 

Ia juga berencana memanfaatkan pendapatan dari sektor tambang untuk mendukung program pengentasan kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan ekonomi di Jember. 

"Tapi kalau untuk galian C, walaupun itu milik pribadi, tapi penambangannya harus seizin pemerintah Provinsi Jawa Timur. Para penambang bisa kita berdayakan, bisa menjadi salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita, bisa menyumbangkan government expenditure supaya lebih besar," jelasnya. (dsm/why)


Share to