Mie Gacoan Kota Probolinggo Jadi Sorotan Dewan, Tidak Kantongi Izin Andalalin, Rekomendasi pun Tidak Dijalankan

Alvi Warda
Alvi Warda

Monday, 26 May 2025 20:09 WIB

Mie Gacoan Kota Probolinggo Jadi Sorotan Dewan, Tidak Kantongi Izin Andalalin, Rekomendasi pun Tidak Dijalankan

GACOAN: Mie Gacoan cabang Kota Probolinggo yang terletak di Jl Suroyo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Mie Gacoan cabang Kota Probolinggo yang terletak di Jalan Suroyo, kembali menjadi sorotan. Pada Senin (26/5/2025) siang, Komisi III DPRD Kota Probolinggo rapat dengar pendapat (RDP) dan mendapati bahwa selama 5 tahun ini Mie Gacoan tidak mengantongi izin Andalalin (Analisa Dampak Lalu Lintas).

Komisi III DPRD Kota Probolinggo RDP bersama sejumlah dinas terkait, dan LSM Lira Kota Probolinggo. Sedangkan pihak Mie Gacoan tidak hadir. RDP digelar sekitar pukul 13.00 WIB.

Sekretaris Komisi III DPRD Heri Poniman mengatakan, ada delapan rekomendasi izin yang dilayangkan ke Mie Gacoan Kota Probolinggo. "Tapi ternyata semua rekomendasi ini tidak dilakukan ya? Seperti apa langkah Pemkot Probolinggo selama ini?" katanya.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo Budie mengatakan, Dishub hanya berwenang memberi teguran, tidak bisa melakukan tindakan. "Karena kebetulan, kita kalau ada kegiatan apapun itu susah. Selalu salah, posisi ini salah, posisi itu salah," katanya.

RAPAT: RDP Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Senin (26/5/2025) membahas Mie Gacoan yang mengantongi izin Andalalin.

Soal Andalalin, Mie Gacoan perlu menghitung jumlah kursi pelanggan. Terakhir, pemkot menerima pelaporan sebanyak 50 kursi. Namun, dibanding animo pembeli, hal itu dirasa tidak mungkin. "Soalnya kursi mereka panjang, yang bisa diduduki 3 orang," ujarnya.

Budie mengakui pihak Mie Gacoan memang membuat pernyataan akan melakukan seluruh rekomendasi Pemkot Probolinggo. Namun, belum ada yang dilakukan. "Mereka sudah membuat pernyataan di kantor, yang sampai sekarang juga tidak dilaksanakan," ucapnya.

Kemudian Ketua Lira Kota Probolinggo Louis Hariona mengatakan kalau memang ada pembiaran, Mie Gacoan harus segera ditutup atau dipindah ke tempat lain. "Misalnya tanah aset Pemkot sehingga mendatangkan PAD," ujarnya.

Selanjutnya Kasatpol PP Kota Proboling Pujo Agung Satrio mengatakan penutupan tempat usaha tidak bisa dilakukan sembarangan. "Harus ada surat pemberitahuan dulu terkait dengan apa itu yang belum ditindaklanjuti," ujarnya.

Surat pemberitahuan itu berjumlah tiga teguran. Jarak teguran ditentukan sesuai kesepakatan, "Kalau memang tidak ada itikad baik, maka kami siap melakukan rekomendasi penutupan," katanya.

Heri Poniman mengatakan meminta pemkot agar tegas menegur Mie Gacoan soal izin yang tidak dilengkapi. "Terutama soal Andalalin yang mengganggu lalu lintas. Lalu soal PAL atau saluran yang berdampak terhadap lingkungan," ujarnya saat diwawancara.

Selain itu, Komisi III DPRD Kota Probolinggo bakal melakukan sidak terhadap Mie Gacoan. "Kita tidak melarang investor. Tapi tolonglah patuhi aturan. Kalau tidak patuh kami tidak segan menutupnya," tutur Heri Poniman. (alv/why)


Share to