Akhirnya, Pemkot Probolinggo Tutup Mie Gacoan, sampai Perizinan Terpenuhi

Amelia Subandi
Tuesday, 23 Sep 2025 07:58 WIB

DITUTUP: Petugas Satpol PP Kota Probolinggo memasang banner penghentian sementara operasional Mie Gacoan di ruas Jalan Suroyo.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo akhirnya mengambil sikap menutup sementara Mie Gacoan di Jl Suroyo Kota Probolinggo. Penutupan itu dilakukan pada Senin (22/9/2025) pagi. Mie Gacoan ditutup sementara sampai 30 hari ke depan, sampai seluruh syarat perizinannya terpenuhi.
Dalam tindakan penutupan ini, petugas Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memasang banner di gerbang Mie Gacoan Jalan Suroyo. Banner itu berisi penegasan penutupan sementara.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhammad Abas menegaskan, DPMPTSP Kota Probolinggo telah menerbitkan Keputusan Penghentian Sementara berdasarkan rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait. Keputusan tersebut menyatakan bahwa kegiatan usaha dimaksud belum memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK penghentian sementara kegiatan usaha Mie Gacoan berlaku selama 30 hari, terhitung mulai 22 September 2025. Surat penghentian sementara tersebut akan dicabut bilamana manajemen dapat memenuhi persyaratan teknis dan administasi yang telah ditentukan.
“Pemerintah Kota Probolinggo tidak bertujuan mematikan usaha, melainkan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tegas Abas.
Menurutnya, semua pelaku usaha, wajib menghormati regulasi daerah. Selain itu, masyarakat diharapkan memahami bahwa langkah ini, dilakukan demi kepentingan bersama, termasuk aspek keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban kota.
Pemerintah tetap terbuka untuk mendampingi pihak manajemen dalam proses pemenuhan persyaratan. “Pemerintah Kota Probolinggo berkomitmen menjaga keseimbangan antara iklim investasi yang sehat dengan kepatuhan terhadap aturan hukum,” tegas Abas.
Diberitakan sebelumnya, Mie Gacoan belum memenuhi perizinan yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah. Oleh karenanya Wali Kota Probolinggo masih memberikan toleransi agar pihak manajemen bisa mengurus masalah perizinannya hingga 10 hari atau dua pekan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan masih belum mengurusnya.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo dr Aminuddin menyampaikan bahwa penutupan ini diambil sebagai langkah administratif atas dasar evaluasi dokumen perizinan yang belum sepenuhnya terpenuhi. Pemerintah Kota menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk sanksi permanen, melainkan bagian dari mekanisme penertiban dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan usaha di wilayah Kota Probolinggo, demi menciptakan iklim investasi yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
"Kami menghormati setiap pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Probolinggo, termasuk Mie Gacoan. Kota ini terbuka dan bersahabat bagi investasi yang taat hukum dan membawa manfaat bagi masyarakat. Penutupan sementara ini merupakan bentuk pembinaan administratif, agar seluruh proses perizinan usaha dapat diselesaikan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Wali Kota Aminuddin menambahkan bahwa penutupan Mie Gacoan ini sekaligus menegaskan bahwa semua usaha di Kota Probolinggo berjalan dengan tertib, adil, dan memberikan rasa nyaman baik bagi pengusaha maupun masyarakat. “Komitmen kami adalah menciptakan kepastian hukum bagi investor, dan kenyamanan lingkungan bagi warga,” tambahnya.
Catatan Tambahan:
•Pemerintah Kota tetap memberikan ruang dialog dan pendampingan kepada investor.
•Langkah ini dilakukan tanpa diskriminasi, dan berlaku untuk semua jenis usaha yang belum memenuhi kelengkapan izin.
•Proses pemulihan izin dapat segera dilakukan begitu dokumen terpenuhi, tanpa harus menunggu batas waktu 30 hari. (mel/why)

Share to
 (lp).jpg)