PKL Belakang Pabrik Eratex Probolinggo Diberi Peringatan Kedua, Diminta Pindah ke RTH Brantas

Alvi Warda
Tuesday, 13 Jan 2026 18:32 WIB

PKL: Tim gabungan Satpol PP dan Kecamatan Kanigaran mendatangi PKL di belakang pabrik tekstil PT Eratex Djaja.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Giliran para PKL (Pedagang Kaki Lima) di Jalan Supriadi, belakang pabrik tekstil PT Eratex Djaja yang ditertibkan Pemkot Probolinggo, Selasa (13/1/2026). Surat peringatan kedua (SP2) telah diberikan. Namun, para pedagang mengaku enggan pindah ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) Brantas dan RTH Sentra PKL Eratex.
Camat Kanigaran Purwantoro menjelaskan bahwa penataan ini sebenarnya sudah dikonsepkan sejak lama. Tujuannya agar area tersebut dapat terpadu dengan pujasera Brantas dan RTH Sentra PKL Eratex. "Langkah ini juga menjadi bagian dari visi besar "Probolinggo Bersolek" dan "Kanigaran Hebat," ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, Pemkot Probolinggo ingin menciptakan ruang publik yang tertib, bersih, dan ramah bagi seluruh warga. "Penggunaan bahu dan badan jalan sebagai area dagang dilarang karena berpotensi memicu kemacetan, kecelakaan, serta mengganggu ketertiban umum," ucapnya.
Meski demikian, Purwantoro mengakui adanya kendala di lapangan karena para pedagang enggan pindah. Mereka bersikeras tetap berjualan di lokasi yang dekat dengan akses pabrik. Sebagai solusi, pemerintah mengarahkan para pedagang untuk pindah ke area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Brantas yang memang diperuntukkan bagi PKL.

"Kepada Tim Kecamatan dan Pak Lurah Curahgrinting, kami atensikan untuk melakukan pendekatan humanis dan persuasif. Komunikasi harus santun, dialogis, dan solutif tanpa tindakan represif. Prinsipnya, kita tidak mematikan mata pencaharian, tapi menata agar lebih aman, nyaman, dan indah," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Probolinggo Angga Budi Pramudya menegaskan, penertiban ini memiliki payung hukum Perwali nomor 44. Berdasarkan aturan tersebut, aktivitas PKL diarahkan ke lokasi yang telah ditentukan seperti RTH.
"Hari ini (Selasa) kami memberikan Surat Peringatan (SP) ke-2, setelah sebelumnya SP 1 sudah diberikan pada bulan Desember lalu. Jika masih membandel, tentu akan kami tertibkan sesuai aturan yang berlaku," tutur Angga. (alv/why)


Share to
 (lp).jpg)


