Pemkot Probolinggo Akhirnya Cabut Izin Penginapan Hadi's, Pemilik Bakal Gugat PTUN

Alvi Warda
Alvi Warda

Monday, 26 Jan 2026 16:57 WIB

Pemkot Probolinggo Akhirnya Cabut Izin Penginapan Hadi's, Pemilik Bakal Gugat PTUN

DITUTUP: Banner pencabutan izin terpasang di penginapan Hadi's di Ketapang, Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemkot Probolinggo akhirnya mengambil langkah tegas terhadap penginapan atau homestay Hadi’s yang terletak di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan. Pemkot mencabut izin dan menutup sementara penginapan tersebut, Senin (26/1/2026). Namun, pemiliknya tidak terima dan bakal mengajukan gugatan ke PTUN.

Penginapan Hadi’s ini disoal oleh masyarakat sekitar, karena diduga menjadi tempat prostitusi terselubung. Dugaan ini muncul setelah Satpol PP mendapati pasangan bukan suami-istri yang menginap di penginapan Hadi’s.

Keresahan masyarakat ini kemudian dibawa ke DPRD Kota Probolinggo. Dua kali rapat dengar pendapat (RDP) digelar khusus untuk membahas masalah ini. DPRD kemudian minta pemkot mengambil keputusan atas masalah yang sudah meresahkan masyarakat ini.

Pemkot Probolinggo akhirnya mengambil keputusan, berupa penutupan sementara. Kebijakan ini diterbitkan melalui surat keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Banner penutupan sementara dipasang oleh Dinas Satpol PP Kota Probolinggo pada Senin sekitar pukul 08.00 WIB.

Kepala DPMPTSP Diah Sajekti saat dikonfirmasi mengatakan, keputusan penutupan sementara ini tertuang dalam SK nomor 500.16.6.6/57/425.117/2026 per tanggal 25 Januari 2026. Tentang pengenaan sanksi administratif pencabutan perizinan berusaha berbasis resiko atas nama Romelah.

Pasal yang dilanggar oleh pemilik Penginapan Hadi's diantaranya Pasal 5 huruf d Peraturan Menteri investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 yaitu “tidak melaksanakan untuk menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal.” 

Kemudian Pasal 18 ayat 3 huruf a Perda Kota Pribolinggo nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum yaitu “setiap orang dilarang berbuat gaduh yang dapat mengganggu ketentraman lingkungan sekitar."

"Betul. Penghentian kegiatan sementara untuk penginapan (Homestay Hadi's) dilakukan oleh DPMPTSP dengan bekerjama Dinas Satpol PP. Kami menjalankan tugas sampun sesuai prosedur aturan yang berlaku," kata Diah Sajekti melalui pesan singkat, Senin siang.

Penginapan Hadi's bisa dibuka kembali jika pemilik mengajukan izin terbaru. "Sampun tersaji pada diktum keenam dalam SK, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR) yang baru paling cepat 1 (satu) tahun setelah tanggal pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB)," katanya.

Sementara itu, penerima kuasa penginapan Hadi's, Syafiuddin, mengatakan upaya penutupan yang dilakukan oleh pemkot ini bakal digugat pihaknya. "Dicabut izin... Kita akan ambil langkah hukum ke PTUN," ujarnya melalui pesan singkat.

Menurutnya, pencabutan izin tersebut tidak didasari hukum yang jelas. "Pasal yang dijatuhkan pada kami ini tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, mengingat pelanggaran yang dimaksud tidak jelas dan belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap," ucapnya.

Syafiuddin juga mengatakan di penginapan Hadi’s belum pernah terjadi kegaduhan-kegaduhan yang dituduhkan. Apalagi terjadi keributan, percekcokan yang mengganggu lingkungan sekitar. "Selama ini yang terjadi adalah hanya dugaan perbuatan asusila yang belum dibuktikan secara hukum melalui persidangan pengadilan dan belum ada keputusan pengadilan," jelasnya.

Pemkot juga dinilai tidak melalukan prosedur pencabutan izin dengan benar. "Tidak ada surat teguran, yang seharusnya ada sampai 3 kali. Itupun kalau terbukti kami melanggar. Jadi kami akan menggugat ke PTUN sebagai langkah dari kami," tutur Syafiuddin. (alv/why)


Share to