RDP Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Jamkes Watch Ungkap 2 Oknum Bidan Peras Ibu Hamil

Alvi Warda
Tuesday, 23 Sep 2025 08:29 WIB

RAPAT: RDP di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Probolinggo, terungkap kasus pemerasan ibu hamil.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Lembaga Jamkes Watch Probolinggo Raya mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan dua oknum bidan terhadap ibu hamil. Hal ini mereka sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Senin (22/9/2025) siang.
Ketua Jamkes Watch Probolinggo Edi Suprapto menjelaskan, pihaknya mendapat informasi adanya surat pengaduan yang dikirim ke Presiden dan beberapa instansi lainnya terkait praktik pemerasan ini. Surat tersebut dikirim oleh dua oknum bidan untuk meminta perlindungan. "Dari surat tersebut ternyata ada banyak pelanggaran, termasuk pencabutan kemitraan oleh BPJS Kesehatan," kata Edi.
Menurutnya, kedua bidan tersebut memungut biaya tambahan dengan kisaran Rp 600.000 hingga Rp 1,5 juta dari setiap pasien, dengan bunyi iuran. "Kami tegaskan, jangan sampai ada pungutan tambahan untuk layanan BPJS. Yang diperbolehkan hanya bahan-bahan non-medis seperti pampers, baju bayi, atau susu formula. Yang berhubungan dengan medis tidak boleh ditarik biaya," tegas Edi.
Kedua bidan yang beroperasi di wilayah Kota Probolinggo ini dikenal mengutamakan persalinan normal, sehingga banyak diminati masyarakat. Namun, praktik pungutan tersebut merugikan pasien, terutama keluarga yang kondisi ekonominya terbatas. "Pasien ini pakai BPJS, tapi kenapa ditarik lagi. Informasinya surat aduan kedua bidan tersebut disetujui oleh Ikatan Bidan Indonesia," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Probolinggo dr. Nurul Hidayati merespons dengan membenarkan apa yang dijelaskan Edi. "Leres (benar, red) ada seperti itu di Kota Probolinggo, dan sifatnya pada kami hanya pemberitahuan dari BPJS," katanya.

Ia berkomitmen akan melakukan sosialisasi lebih intensif kepada tenaga kesehatan. "Kami akan melakukan sosialisasi lebih mendalam dan pembinaan pengawasan serta pengendalian kepada BPJS Kesehatan," katanya.
Dokter Nurul menambahkan, pihaknya sudah memproses dua kasus serupa sebelumnya dan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS. "Akan kita beri pengawasan tegas terutama juga untuk 23 bidan di Kota Probolinggo," ucapnya.
Perwakilan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dalam rapat menegaskan tidak memberikan persetujuan atau perlindungan terhadap praktik penyimpangan yang dilakukan oknum bidan tersebut. "Dua bidan yang dimaksud sudah dinonaktifkan. Kamiakan mengevaluasi keseluruhan," ucapnya.
Saat diwawancara, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Probolinggo Heri Poniman menyayangkan praktik tersebut dan mendesak tindakan tegas. "Ini sudah melenceng dari aturan. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat dirugikan seperti ini," tuturnya. (alv/why)

Share to
 (lp).jpg)