Modus Pencabulan di Tutur Pasuruan: Korban Diiming-imingi Uang Rp 5 – 300 Ribu

Amal Taufik
Friday, 25 Jul 2025 17:15 WIB

PENCABULAN: Konferensi pers di Polres Pasuruan beber kasus pencabulan dan persetubuhan anak, Jumat (25/7/2025).
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Polres Pasuruan pada Jumat (25/7/2025) merilis kasus persetubuhan di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan dengan korban SA (14). Dalam kasus ini, korban diiming-imingi uang dengan nominal variatif.
Modus yang terjadi dalam kasus ini adalah SA mendatangi rumah tersangka. Sesampainya di rumah tersangka, SA disetubuhi. Ada juga tersangka yang tidak sampai menyetubuhi, namun mencium SA dan meraba-raba tubuhnya.
Ada tujuh tersangka yang telah ditangkap polisi. Mereka adalah ST (44), EM (30), TE (51), SU (72), PO (36), SP (76), SM (75). Salah satu dari mereka, ST, adalah ayah kandung SA. "Setelah melakukan perbuatannya, korban diberi uang," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah saat konferensi pers.
Pendamping hukum SA, Wiwin Ariesta menyebut, jumlah uang yang diberikan para tersangka variatif. Ada yang memberi uang Rp 20.000, Rp 35.000, dan Rp300.000. Bahkan SA juga pernah diberi uang Rp 5.000.

Wiwin mengungkapkan, meski SA secara sadar menerima uang tersebut, namun secara hukum perbuatan yang dilakukan tersangka tetap tidak dapat dibenarkan.
"Anak belum cakap menurut hukum. Semau-maunya anak, sesuka-sukanya anak, dia tidak berwenang secara hukum. Harusnya orang dewasa yang menolak kalau menemukan anak seperti itu. Bukan malah dimanfaatkan. Jadi jangan menyalahkan korban," tegas Wiwin.
Berdasar hasil penyidikan, tersangka ST, EM, TE, SU, dan PO mengakui bahwa mereka menyetubuhi SA. ST, si ayah kandung, bahkan menyetubuhi empat kali. Oleh polisi, mereka dijerat pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara, tersangka SP dan SM mengaku melakukan pencabulan dengan meraba-raba tubuh korban. Mereka berdua dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (pik/why)

Share to
 (lp).jpg)