Nelayan Puger Laporkan Pencurian Listrik Oleh Salah Satu Instansi

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Monday, 11 Mar 2024 19:29 WIB

Nelayan Puger Laporkan Pencurian Listrik Oleh Salah Satu Instansi

LAPORAN: Muhammad Jupri, nelayan asal Kecamatan Puger telah melaporkan dugaan pencurian listrik ke Polres Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Muhammad Jupri, nelayan Dusun Mandaran RT/RW 1/16 Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Jember melapor ke Polres Jember, Senin (11/3/2024). Ia melaporkan pencurian listrik yang diduga dilakukan oleh oknum pemerintah di salah satu instansi.

Kasus tersebut bermula pada Mei 2023 lalu. Saat itu Jupri memasang penerangan di sekitar bantaran sungai. Tujuannya untuk menghindari hilangnya isi kapal, dan sebagai penerangan saat perbaikan kapal para nelayan.

Kemudian pada Desember 2023, Jupri mendapat laporan dari salah satu rekannya bahwa ada tiga tiang listrik dengan daya cukup besar menyambung aliran listrik miliknya. Tiga tiang tersebut ditengarai milik pihak instansi tersebut.

"Ada tiga lampu nyalur di meteran saya, infonya pun dari teman yang sering menghidupkan lampu disana. Jadi itu tanpa sepengetahuan saya," katanya.

Jupri mengaku, sebelum berakhir di Polres dirinya telah bertemu dengan pihak oknum instansi tersebut untuk membicarakan terkait permasalahan ini. Dirinya meminta ganti rugi atas listrik yang dipergunakan untuk menghidupkan tiga buah lampu milik mereka dengan total nominal Rp. 1.100.000.

Namun, lanjut Jupri, pihak instansi hanya akan membayar sebesar Rp 500 ribu. "Kamis kemarin saya kesana, saya jelaskan kerugiannya. Mereka mau ganti cuma 500 ribu rupiah. Saya tetap dirugikan. Akhirnya saya tetap lanjutkan kasus ini," jelasnya.

Pria 52 tahun itu menjelaskan, pemasangan penerangan di sekitar sungai itu memakai uang pribadi miliknya. Yang biasanya setiap bulannya mengabiskan token listrik (pulsa) Rp 100 ribu, per Desember 2023 membengkak menjadi Rp. 300 ribu.

"Yang dipermasalahkan bukan kerugian material, tapi pengambilan listrik ini kan termasuk tindak pencurian," imbuhnya.

Dirinya menginginkan permasalahan ini dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku lantaran meyakini hal ini merupakan tindak pidana pencurian.

"Saat ini saya sedang menunggu panggilan berikutnya untuk dinaikkan pada tingkat penyidikan," katanya. (dsm/why)


Share to