Operasi Lalu Lintas, Satlantas Polresta Probolinggo Temukan Pil Koplo

Alvi Warda
Alvi Warda

Monday, 06 Mar 2023 11:16 WIB

Operasi Lalu Lintas, Satlantas Polresta Probolinggo Temukan Pil Koplo

BUKTI: Jajaran Polres Probolinggo Kota menunjukkan barang bukti pil terlarang, yang dibawa pengedar berinisial BN, warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Saat melakukan operasi keselamatan semeru 2023 dalam kurun 7-20 Februari 2023, Satlantas Polres Probolinggo Kota ternyata tidak hanya menemukan dan menindak pelanggar lalu lintas. Satlantas juga mengungkap kasus peredaran pil koplo oleh BN, asal Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

BN tertangkap setelah anak buahnya tertangkap di simpang tiga Kentangan Jl. Soekarno-hatta Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan. Anak buah BN, tertangkap karena melanggar lalu lintas pada Kamis (16/2/2023) pukul 07.00 WIB. Nah, saat Satlantas menindaknya, mereka menemukan pil  koplo sebanyak 6 butir.

Temuan itu kemudian dikembangkan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Akhirnya, Satreskrim berhasil menangkap BN, 46. Dengan pengembangan yang dilakukan, jumlah temuan pil koplo pun bertambah. Rinciannya, ada 801 butir pil  jenis Trihexipenidyl; 608 pil putih jenis Dextrometorphan; 3 botol kosong wadah pil; 1 botol plastik dan bungkus rokok, sebagai wadah penjualan.

Dalam kasus ini, BN mendapat jeratan pasal 197 dan 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. BN yang seorang pekerja swasta  itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, ungkap kasus narkoba ini bermula oleh Satlantas. Hal ini menurutnya sangat unik. "Kalau sebelumnya, tidak sampai terungkap pelaku," tuturnya. (alv/why)


Share to