Pakai Sabu-Sabu, Mantan Anggota DPRD Probolinggo Diamankan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Friday, 02 Sep 2022 16:25 WIB

Pakai Sabu-Sabu, Mantan Anggota DPRD Probolinggo Diamankan

NYABU: Muhammad Ruhullah alias Mamak, mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, ditunjukkan kepada media saat kasusnya dirilis Polres Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satresnarkoba Polres Probolinggo mengamankan Muhammad Ruhullah alias Mamak, 38, warga Desa Jabungsisir, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Mantan anggota DRPD Kabupaten Probolinggo dua periode itu diamankan lantaran kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, mulanya polisi mendapat informasi tentang adanya penggunaan sabu-sabu. Dari informasi itu, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Mamak. Selain Mamak, polisi juga mengamankan Musiran yang saat itu juga terlibat menggunakan sabu-sabu.

"Ini menjadi atensi kita untuk bahu membahu menyelamatkan generasi bangsa," jelas Kapolres saat merilis kasus tersebut, Jumat (2/9/2022) siang.

Kasat Resnarkoba AKP Jayadi menambahkan, Mamak diamankan di bedak burung di pinggir jalan raya pantura Desa Jabungsisir, Paiton, Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Selain Mamak, polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP Samsung Galaxy S9 warna hitam, korek api dan SS seberat 0,30 gram.

Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah mengonsumsi sabu-sabu. "Saat dilakukan tes urine, hasilnya positif," kata AKP Jayadi.

Sementara itu, Muhammad Ruhullah alias Mamak mengaku memakai sabu sejak tiga bulan terakhir. Barang haram tersebut dia dapat dari salah seorang temannya dari Lumajang. "Saya menyesal, dan tidak akan ulangi lagi," tuturnya saat ditunjukkan di hadapan wartawan.

Muhammad Ruhullah merupakan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2009-2014 dan 2014-2019. Ia menjadi anggota DPRD dari PPP. Namun, karena sudah tidak aktif di partai sejak sejak 2018, Muhammad Ruhullah tidak bisa nyalon lagi di Pileg 2019.

Kini karena terjerat kasus SS, Muhammad Ruhullah diancam pasal 112 ayat 1, sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal 112 minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Untuk pasal 127 diancam paling lama 4 tahun. (zr/why)


Share to