Para Kepala Sekolah Diminta Netral dalam Pilkada Kota Probolinggo 2024

Alvi Warda
Alvi Warda

Thursday, 19 Sep 2024 13:49 WIB

Para Kepala Sekolah Diminta Netral dalam Pilkada Kota Probolinggo 2024

NETRAL: Para kepala sekolah se-Kota Probolinggo dalam sosialisasi netralitas ASN dalam Pilkada 2024, Kamis (19/9/2024) pagi. (Foto Istimewa)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemkot Probolinggo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menggelar sosialisasi netralitas ASN dalam Pilkada 2024, Kamis (19/9/2024) pagi. Sasarannya ialah para kepala sekolah (kasek) se-Kota Probolinggo.

Netralitas kasek pada Pilkada 2024 ini dijelaskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo. Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo Putut Gunawarman menyampaikan materinya.

Ia mengatakan berdasarkan Pasal 2 UU Nomer 20 Tahun 2023, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

"Sehingga, ASN bebas konflik kepentingan. Tidak memihak, bebas intervensi, bebas pengaruh, adil, tidak memihak, bebas intervensi dan objektif," kata Putut.

Putut juga menyampaikan pelanggaran yang rawan dilakukan oleh ASN seperti menghadiri kampanye, berkampanye melalui media sosial, menjadi anggota atau pengurus parpol, serta membuat keputusan atau tindakan yang dapat merugikan dan menguntungkan peserta pemilu.

"Maka sanksi moral oleh pejabat pembina kepegawaian berupa membuat pernyataan secara tertutup dan terbuka. Kalau pelanggaran disiplin berupa hukuman disiplin sedan dan berat, bergantung jenis pelanggarannya," ucapnya.

Peran Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN ini dengan mengcegah dan menindak. "Mengenali potensi pelanggaran melakukan tindakan, langkah-lan upaya yang optimal agar tidak ada pelanggaran, serta melakukan tindakan penanganan secara cepat terhadap temuan atau laporan dugaan pelanggaran," kata Putut.

Dalam UU Pilkada Pasal 188, setiap pejabat negara, ASN dan kepala desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.

Selanjutnya dalam Pasal 187 A, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang, mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu juga dipidana.

Pelanggar bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar. (alv/why)


Share to