Paripurna Penyampaian Laporan Kerja Pansus Terkait Kode Etik DPRD Kota Probolinggo

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Friday, 14 Feb 2025 15:14 WIB

Paripurna Penyampaian Laporan Kerja Pansus Terkait Kode Etik DPRD Kota Probolinggo

TANDA TANGAN: Penandatanganan berita acara persetujuan bersama, ketua Pansus dan pimpinan DPRD terhadap Raper DPRD Kota Probolinggo.

Bolos Rapat 6 Kali, Anggota DPRD Disanksi

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar paripurna penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus (pansus), Kamis (13/2/2025) siang. Paripurna di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Probolinggo itu salah satunya membahas kode etik dewan.

Rapat paripurna yang digelar secara internal tersebut agenda utamanya adalah pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Kode Etik DPRD Kota Probolinggo dan Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kota Probolinggo. Selain agenda tersebut, paripurna sekaligus membahas pokok-pokok pikiran DRPD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani dalam paparannya menyatakan bahwa paripurna kali ini adalah kelanjutan dari proses tahapan laporan kerja pansus. Salah satu kewenangan dan tugas adalah melaporkan tugas sebelum dibawa ke gubernur.

“Pansus bertugas melaporkan hasil kerjanya sebelum dibawa fasilitasi ke Gubernur Jatim, dan ditetapkan menjadi peraturan DPRD serta agenda lainnya kami dan anggota juga membahas terkait pokir kami (DPRD, red) yang inshaallah akan direalisasikan tahun anggaran 2026,” katanya.

Sebelum rancangan peraturan DPRD diajukan untuk difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, pimpinan DPRD di dampingi ketua Pansus melakukan penandatanganan berita acara.

Ketua Pansus Kode Etik DPRD Kota Probolinggo Ellyas Aditiawan mengatakan, Pansus Kode Etik merupakan turunan dari Pansus Tatib DPRD. “Kami fokus terhadap kode etik sebagai anggota dewan. Tidak banyak perubahan dalam aturan kode etik anggota dewan tahun ini,” ujarnya saat ditemui pada Selasa (11/2/2025).

Hanya, kata Ellyas, yang menarik, soal anggota dewan bolos rapat masuk dalam kode etik. Dalam rancangan kode itu, ditentukan batasan anggota dewan tak hadir atau tidak mengikuti rapat tanpa keterangan atau tanpa izin.

Jika anggota dewan tidak ikut rapat tanpa keterangan enam kali berturut-turut, dapat dikenakan sanksi. Mulai sanksi teguran lisan, teguran surat, dan lainnya.

“Kalau sebelumnya, tidak diatur dewan tidak hadir rapat tanpa keterangan berapa kali baru bisa disanksi. Jadi, semua anggota dewan harus tertib. Jika tidak hadir rapat, harus ada izin karena jika tidak izin, masuk absen, atau tanpa keterangan,” katanya

Seperti diketahui bahwa DPRD Kota Probolinggo membentuk tim panitia khusus terkait Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Kode Etik DPRD Kota Probolinggo dan Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kota Probolinggo. Pansus telah melaksanakan tugas pembahasan Rancangan yang dimaksud sesuai jadwal pada tanggal 5,6 dan 10 serta 10 Februari 2025.

Pembahasan dan sidang paripurna perihal agenda diatas telah rampung, selanjutnya akan dibawa dan difasilitasi ke Gubernur Jawa Tumur dan ditetapkan menjadi peraturan DPRD. (*/mel/why)


Share to