Pasutri asal Rembang Pasuruan Kompak Jualan Sabu-Sabu, Untung Rp 200 Ribu per Gram

Amal Taufik
Amal Taufik

Sabtu, 26 Jul 2025 16:16 WIB

Pasutri asal Rembang Pasuruan Kompak Jualan Sabu-Sabu, Untung Rp 200 Ribu per Gram

NARKOBA: Tersangka pasutri pengedar sabu di Pasuruan. Foto: istimewa

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali membekuk pengedar sabu-sabu (SS) di wilayahnya. Kali ini sepasang suami istri asal Kecamatan Rembang, jadi tersangka.

Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengatakan, pasangan suami istri ini adalah SLH (30) dan SNT (31). Mereka ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang.

Saat digeledah, polisi menemukan narkotika jenis sabu di depan rumah mereka. SNT tak bisa berkutik. Ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik SLH, suaminya.

SLH sendiri, pada waktu polisi menggeledah rumahnya, sempat melarikan diri. Petugas tidak tinggal diam. SLH langsung diburu. "Petugas lebih dulu mengamankan SNT, sementara SLH melarikan diri. Tidak sampai 24 jam ia berhasil ditangkap," ujar Joko, Sabtu (26/7/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapat barang bukti berupa narkotika jenis SS yang telah dikemas dalam enam klip plastik dengan total berat semuanya 4,5 gram. Selain itu didapati pula timbangan dan alat hisap sabu serta uang tunai hasil menjual sabu senilai Rp 3.350.000.

Berdasar hasil penyidikan, Joko menyebut bahwa desakan ekonomi dan kebutuhan hidup jadi motif SLH dan SNT berjualan sabu. Pada setiap gram sabu yang dijual, mereka memperoleh keuntungan Rp200 ribu.

Tidak hanya itu, SLH dan SNT rupanya juga seorang pecandu. Dengan berjualan sabu, mereka bisa mengonsumsi sabu sekehendak mereka secara gratis. Keduanya mengaku mendapat barang dari seorang bandar berinisial SUHU. Ini masih pengejaran," kata Joko.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. (pik/why)


Share to