Pedagang Oleh-Oleh Depan Masjid Agung Kota Probolinggo Harus Pindah per 25 Juli

Amelia Subandi
Monday, 21 Jul 2025 16:29 WIB

DEADLINE: Pedagang oleh-oleh depan Masjid Agung Raudlatul Jannah Kota Probolinggo harus pindah per 25 Juli ini.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Langkah Pemerintah Kota Probolinggo untuk menata kawasan alun-alun, mulai dilakukan. Di sisi barat alun-alun, 10 pedagang oleh-oleh depan Masjid Agung Raudlatul Jannah sudah harus pindah.
Pemerintah melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUP) memerintahkan agar para pedagang depan Masjid Agung itu berkemas. Mereka diberi batasan waktu sampai 25 Juli 2025.
Rivo Alfadani, perwakilan 10 pedagang oleh-oleh depan Masjid Agung mengatakan, pihaknya diberi tenggat waktu sampai 24 Juli untuk segera berkemas. Rivo harus merelakan tempat yang sudah 8 tahun menjadi sumber nafkah bagi keluarganya tersebut.
Tapi kendati demikian, Rivo menyadari bahwa bangunan yang ditempatinya berjualan merupakan aset pemerintah. Sehingga kapanpun pemerintah membutuhkan, maka harus siap dipindah.
Dalam WA story yang diunggahnya pada Senin (21/7/2025) siang, Rivo sekaligus berpamitan dan mengucapkan terimakasih atas kesempatan 8 tahunnya berjualan di lapak depan Masjid Agung. Ia juga memberitahukan kepada para customernya bahwa tempat barunya untuk berdagang ialah rumah pribadinya di Jl Mastrip.

“Insyallah pertanggal 25 juli 2025, rumah kurma sudah pindah ke rumah Mastrip. Terimakasih, atas kesempatan 8 tahunnya,” ucap Rivo dikutip melalui pesan WA Storynya.
Sementara itu, Kepala DKUP Kota Probolinggo Fitriawati mengatakan bahwa pedagang depan Masjid Agung tetap dipindah. Pihaknya sudah meminta pindah para pedagang sejak tanggal 16 Juli. Namun toleransi yang diberikan sampai tanggal 21 Juli. Tapi karena beberapa hal, DKUMP memberikan tenggat waktu perpindahan sampai tanggal 25 Juli.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai relokasi pedagang, Fitriawati menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa alternatif. Adapun lokasinya masing-masing ialah Pasar Mangunharjo, Pasar Kronong, Pasar Wonoasih dan toko depan TWSL Kota Probolinggo.
Menurutnya, setiap pedagang yang mau menempati aset pemerintah, maupun aset DKUP, bisa mengajukan surat permohonan. Bahkan menurut Fitriawati, ada pedagang yang juga mengajukan pindah tempat ke Pasar Gotong Royong.
“Ya, untuk lokasi pemindahan, terserah pedagang. Kalau mau ke aset DKUP, bisa buat permohonan ke kami. Yang jelas, kami sudah menyiapkan tempatnya. Ada juga pedagang yang mengajukan pindah ke Pasar Gotong Royong,” kata Fitri. (mel/why)

Share to
 (lp).jpg)