Pemasangan APK Paslon di Angkutan Umum Dilarang, Dishub: Rawan Picu Kecelakaan

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 18 Sep 2024 12:44 WIB

Pemasangan APK Paslon di Angkutan Umum Dilarang, Dishub: Rawan Picu Kecelakaan

ANGKOT: Angkutan kota (angkot) di Kota Probolinggo, kacanya dilarang ditempeli gambar pasangan calon (paslon).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo menilai, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 di kaca belakang angkutan umum rawan memicu kecelakaan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Probolinggo Dahroji. Ia menyampaikan APK-APK itu, perlu ditertibkan. Sebab, berdasarkan aturan, adanya pemasangan APK di angkutan umum dilarang.

Aturan yang dimaksud Dahroji ialah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

"Kan sudah jelas aturannya, tidak boleh menutupi seluruh kaca baik depan belakang pinggir. Nah, dibolehkan hanya sepertiga luasan bidang kaca itu, jangan sampai full," ujarnya.

Nah, di momen Pilkada Kota Probolinggo 2024 ini, berbagai APK kian marak dipasang di kaca belakang angkutan umum seperti bus dan angkutan kota. Seperti banner gambar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota hingga calon gubernur.

Sebagai tindakan, Dishub telah mengirimkan surat kepada ketua Organda Kota Probolinggo dan ASAP. Isinya, tentang himbauan pemasangan APK jelang Pilkada di Kota Pobolinggo.

Menurut Dishub, pemasangan banner itu bisa memicu kecelakaan hingga tindakan kriminal lainnya. “Bisa memicu aksi kriminalitas. Bisa juga membahayakan pengendara angkot itu sendiri,” katanya.

Selanjutnya, Dishub akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Probolinggo terkait penertiban.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga saat dikonfirmasi menyampaikan belum ada aturan terkait penertiban. "Masih belum ada aturannya, kami belum bisa bertindak," ucapnya. (alv/why)


Share to