Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Sedang Diuji Coba

Mohamad Fikri Syauqi
Mohamad Fikri Syauqi

Wednesday, 21 Sep 2022 12:16 WIB

Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Sedang Diuji Coba

DIBATASI: Pembatasan pembelian BBM bersubsidi sudah mulai diuji coba, termasuk di SPBU Triwung Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pembatasan pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi oleh PT Pertamina, sudah mulai diuji coba, termasuk di Kota Probolinggo. Salah satunya di SPBU Triwung di Jl Raya Bromo. Pembatasan pembelian berlaku untuk BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar.

Pengawas SBPU Triwung Suharto saat ditemui tadatodays.com pada Selasa (20/9/2022) pukul 13.30 mengatakan, pembatasan ini masih dalam proses uji coba. Tujuan pembatasan ini untuk mengatasi tingginya konsumsi BBM bersubsidi.

Suharto menjelaskan, peraturan pembatasan BBM pertalite berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat dan angkutan umum hanya boleh membeli 120 liter per hari. Sedangkan kendaraan bermotor roda dua dibatasi maksimal 10 liter pertalite sehari.

“Kalau sepeda motor, 10 liter per hari. Kalau mobil dan angkutan umum 120 liter per hari,” kata Suharto yang saat itu berseragam warna hitam.

Sebagai tambahan informasi, peraturan pembelian Pertalite termasuk kriteria kendaraan yang berhak membeli pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014.

Sedangkan dalam uji coba pembatasan pembelian BBM bersubsidi, pihak SPBU akan mencatat nomor polisi masing-masing kendaraan. Ini untuk kendaraan yang belum terdaftar di aplikasi MyPertamina.

Sedangkan bagi kendaraan yang sudah terdaftar, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi dan sistem MyPertamina akan otomatis merekamnya. Apabila kendaraan tersebut sudah melebihi batas volume pembatasan pertalite per hari, maka sistem akan otomatis memblokirnya.

“Pembelian di setiap pompa SPBU laporannya sudah terekam aplikasi dan dipantau langsung oleh pusat (Pertamina, red). Seandainya ada yang beli melebihi 120 liter (pertalite, red) di SPBU sini, lalu beli lagi di SPBU lain, itu sudah nggak bisa. Diblokir sudah,” kata Suharto dengan tangan terlipat di atas meja.

Bagaimana dengan aturan pembatasan pembelian BBM solar untuk kendaraan umum dan traktor? Aturan pembatasan pembelian solar justru sudah ditetapkan lebih dulu oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Dalam aturan tersebut, kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 60 liter per hari. Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat, dibatasi maksimal 80 liter per hari. Sedangkan untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih, dibatasi maksimal 200 liter per hari.

Lalu khusus untuk mesin traktor petani dan perahu para nelayan, aturan pembatasan pembelian harus mendapat surat izin dahulu dari dinas terkait baru dibawa ke SPBU guna menghindari penyelewengan Solar.

“Harus menunjukkan surat rekomendasi dari dinas terkait. Kalau petani ya ke Dinas Pertanian. Kalau nelayan ya dari Dinas Perikanan. Lalu diisi (solar, red) sesuai dengan takaran yang diizinkan oleh dinas terkait,” terang Suharto. (mfs/why)


Share to