Pembunuh Pemerkosa Istri, Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Thursday, 28 Nov 2019 17:11 WIB

Pembunuh Pemerkosa Istri, Terancam Dipenjara Seumur Hidup

DITAHAN: M. Slamet Widodo saat gelar perkara kasus pembunuhan Leces di Mapolres Probolinggo.

PAJARAKAN, TADATODAYS - Aksi Nanang Budianto, 25, lelaki yang membunuh pemerkosa istrinya, membuatnya terancam menghabiskan hidup di penjara sampai tutup usia. Warga Desa Pondok Wuluh, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo ini dinilai telah merencanakan pembunuhan terhadap M. Slamet Widodo, 25. “Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup,” Ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto.

Menurut Eddwi meski pembunuhan yang terjadi di Leces memiliki motif membela istri yang sudah dua kali diperkosa oleh Slamet, namun tidak menghilangkan unsur kesengajaan dari aksi yang dilakukan Nanang.

Diberitakan sebelumnya, Nanang tega membunuh Slamet saat memergoki temannya itu akan menggagahi istrinya untuk ketiga kalinya. “Mungkin karena rasa benci dan rasa dendam, setelah istrinya diperkosa dua kali. Ketiga kalinya diketahui pelaku, sehingga terjadilah pembunuhan,” terang AKBP Eddwi.

Sebelum pembunuhan terjadi, Nanang masih sempat memperingatkan Slamet untuk tidak lagi mengganggu istrinya. Namun peringatan itu tak diindahkan. Hingga akhirnya terjadilah pembunuhan tersebut.

Berdasarkan keterangan dari istri pelaku, tidak ada hubungan perselingkuhan atau pacaran antara korban dengan dirinya. Juliana, istri Nanang itu mengatakan, korban memang berniat melampiaskan hawa nafsunya. Pemerkosaan terhadap istri pelaku yang pertama dan kedua dilakukan di dapur dan di ruang tamu.

“Korban berhubungan layaknya suami istri. Memang pada saat datang posisi suami sedang bekerja di luar. Posisi penghuni rumah hanya ada istrinya sendiri, akhirnya korban sengaja memaksa masuk. Kalau tidak dibukakan pintu akan digedor-gedor dan mengancam istri pelaku. Harus menuruti kemauannya,” jelas Eddwi.

Dalam rekonstruksi terungkap, korban dibacok dengan membabi buta menggunakan sebilah celurit. “Korban tidak tahu, saya bacok dari belakang saat korban hendak memperkosa istri saya. Korban sempat menangkis, hingga akhirnya terjatuh. Kemudian saya bacok lagi, istri saya lari tidak tahu kemana,” terang Nanang Budianto.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas di lokasi kejadian yaitu sebilah celurit yang digunakan membacok korban, sebilah senjata tajam milik korban, sepotong baju milik korban, sepotong jaket milik korban, sepotong celana milik pelaku, satu Hp milik korban, satu unit sepeda motor milik korban. (hla/hvn)


Share to