Pembunuhan di Purwosari Pasuruan: Tiga Orang Jadi Tersangka, Motif Diduga Penyuka Sesama Jenis

Amal Taufik
Monday, 21 Jul 2025 17:16 WIB

PELAKU: Tersangka pelaku saat digiring petugas di Polres Pasuruan, Senin (21/7/2025).
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kasus penemuan mayat Samsuri Eko Suharto (38), warga Madiun, di sugai Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan pada Jumat (18/7/2025) lalu, terungkap. Tiga orang ditetapkan tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah MI (23) warga Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan; AAA (18) warga Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan; IHF (25) warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo mengungkapkan, peristiwa ini bermula setelah korban yang bernama Samsuri Eko Suharto bersama tiga tersangka mandi di pemandian air panas Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol.
RILIS: Konferensi pers di Polres Pasuruan, Senin (21/7/2025).

"Setelah berenang, korban dan para tersangka masuk ke mobil. Di dalam mobil tersebut, korban melakukan pelecehan kepada tersangka (MI)," kata Kompol Andy dalam konferensi pers di Polres Pasuruan, Senin (21/7/2025).
Perlakuan tersebut rupanya membuat MI sakit hati lalu memukul Samsuri beberapa kali. Samsuri tidak tinggal diam. Ia melawan dengan balas memukul MI lalu mengambil pisau yang tersimpan di laci mobil.
Belum sempat digunakan, MI merebut pisau dari tangan Samsuri lalu melemparkan pisau tersebut ke AAA. Setelah pisau dipegang, AAA menusukkan pisau tersebut ke leher Samsuri. Tersangka lainnya, IHF, juga ikut memukul Samsuri menggunakan kunci mobil.
Para tersangka kemudian membuang jasad Samsuri ke sungai. Menurut Kompol Andy, Samsuri tidak langsung tewas usai dianiaya, sebab hasil otopsi menunjukkan terdapat air pada paru-parunya. "Ada yang terisap di dalam paru-parunya, berarti dia belum meninggal. Meninggalnya di dalam air. Soal perlakuan pelecehan, kaitannya ada indikasi suka sesama jenis," imbuh Andy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 170 ayat (2) poin 3 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara. (pik/why)

Share to
 (lp).jpg)