Pemkab Banyuwangi Tutup Tempat Hiburan selama Ramadan

Tadatodays
Tadatodays

Thursday, 23 Mar 2023 14:32 WIB

Pemkab Banyuwangi Tutup Tempat Hiburan selama Ramadan

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Dalam Ramadan 1444 H ini, Pemkab Banyuwangi mengeluarkan aturan soal tempat hiburan dan wisata. Melalui Surat Edaran (SE) nomor 300/139/429.020/2023, tempat hiburan malam dan karaoke ditutup selama masyarakat muslim menjalankan ibadah puasa.

"Aturan ini berlaku untuk semua tempat hiburan malam dan karaoke, baik yang berlokasi tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel," kata Sekda Banyuwangi Mujiono, Jumat (23/3/2023).

Lalu menurutnya, tidak hanya tempat hiburan, Pemkab Banyuwangi juga meminta tempat penjualan minuman beralkohol untuk tutup sepanjang Ramadan.

SE itu juga mengatur kegiatan di destinasi wisata. Pemkab mengizinkan destinasi untuk buka enam hari dalam sepakan. Artinya, pengelola destinasi harus menutup tempat wisata yang mereka kelola seminggu sekali.

"Jam operasional juga ditentukan, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB dan boleh buka kembali pada pukul 20.30 WIB sampai 23.00 WIB," tambah Mujiono.

Selanjutnya, Pemkab Banyuwangi juga mengizinkan warung serta rumah makan tetap buka dengan beberapa aturan khusus. Pemilik atau pengelola wajib menutup sebagian warung dan tempat makannya agar tak terlihat mencolok oleh masyarakat umum.

Mujiono berharap, aturan tersebut akan membuat umat muslim di Banyuwangi dapat menjalani ibadah puasa dengan hikmat. Selain itu pihaknya juga berharap masyarakat di Bumi Blambangan dapat saling menghargai dan menjaga kerukunan antar umat beragama. (*/red)


Share to