Jam Kerja ASN Dikurangi 1 Jam selama Ramadan, Sekda Lumajang: Harus Tetap Produktif

M. David Firmansyah
Tuesday, 04 Mar 2025 08:14 WIB

APEL: Para ASN Pemkab Lumajang saat mengikuti apel di lapangan alun-alun, Senin (3/3/2025).
LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Selama bulan suci Ramadan, ada penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN. Jam kerja dikurangi 1 jam demi menghargai pegawai yang menjalankan ibadah puasa.
Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan penyesuaian jam kerja ASN dan Non-ASN untuk menciptakan keseimbangan produktivitas kerja dan ibadah puasa Ramadan. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
Sekda Lumajang Agus Triyono menjelaskan, jam kerja selama Ramadan dari yang awalnya 37 jam 30 menit dalam seminggu tidak termasuk jam istirahat, menjadi 32 jam 30 menit dalam seminggu.
Jam masuk di hari biasa pukul 07.30 WIB. Di bulan Ramadan masuk pukul 08.00 WIB. Jam pulang kerja hari biasa pukul 15.30 WIB. Selama Ramadan jam pulang menjadi pukul 15.00 WIB. "Selama Ramadhan jam kerja ASN dikurangi pada Senin hingga Kamis. Masuk pukul 8 pagi dan pulang pukul 3 sore," terang Sekda Agus, Senin (3/3/2025).

Sedangkan khusus pada hari Jumat di bulan Ramadan, para ASN hanya bekerja selama 4 jam. Masuk pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pada pukul 11.00 WIB. "Pada hari jumat bagi ASN yang bekerja, masuk jam 7 dan pulang jam 11 siang," kata Sekda.
Dengan kebijakan jam kerja para ASN dan Non-ASN tersebut tidak mengurangi keutamaan ibadah puasa sambil menjalankan kerja bagi para pegawai. Namun, pelayanan harus tetap optimal bagi masyarakat Lumajang.
"Adanya penyesuaian jam kerja ini, kami ingin menciptakan lingkungan kerja yang lebih nyaman dan tetap produktif selama bulan Ramadan," kata Sekda Agus. (dav/why)





Share to
 (lp).jpg)