Pemkab Jember Akan Tertibkan Garis Sempadan Pantai, Petambak Cemas

Bryan Bagus Bayu Pratama
Bryan Bagus Bayu Pratama

Wednesday, 16 Mar 2022 16:21 WIB

Pemkab Jember Akan Tertibkan Garis Sempadan Pantai, Petambak Cemas

RDP: Komisi B DPRD Jember telah mendengarkan kecemasan para petambak di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas, terkait rencana Pemkab Jember yang akan menertibkan tambak yang berada di garis sempadan pantai.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Perkumpulan Pertambakan Rakyat (PPR) Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Jember, Selasa (15/3/2022), di ruang rapat Komisi B. Dalam kesempatan itu, PRR mengaku khawatir tambaknya akan ditutup oleh Pemkab Jember menyusul penerapan regulasi tentang garis sempadan pantai.

Diketahui, dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai disebutkan bahwa garis sempadan pantai berada di radius 100 meter dari batas air pasang laut tertinggi. Di dalam radius itu dilarang ada aktivitas apapun yang berpotensi merusak ekosismtem laut. Salah satu tambak.

Nah, mayoritas tambak milik PRR Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas berada di radius 100 meter.

Yuli Widargo, perwakilan PRR mengatakan bahwa tambak yang berada di radius 100 meter tidak hanya yang dikelola oleh PRR. Sejumlah tambak seluas lebih dari 10 hektar milik Perseroan Terbatas (PT) juga ada. Bahkan, PT tersebut memiliki sertifikat tambak tersebut. "Kami sendiri hanya punya hak kelola," kata Yuli.

Karena itu, menurut Yuli, jika pemkab akan menertibkan keberadaan tambak di radius 100 meter tidak boleh ada tebang pilih. Ia juga mengatakan bahwa para petambak PRR siap mengajukan izin sesuai persyaratan yang diatur dalam Perpres. Hanya saja, PRR terkendala persyaratan sertifikat kepemilikan tambak.

Sementara, Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Jember, Sugianto mengatakan bahwa izin itu diperlukan dalam setiap usaha. "Kita negara hukum, maka kita harus mengikuti aturan tersebut," katanya.

Sugianto mengatakan, harapan pemkab tidak untuk melakukan penutupan. Sebab jika ditutup akan memicu kontra produktif. Ia pun berharap agar tambak di radius 100 meter bisa direlokasi ke tempat lain yang tidak melanggar aturan.

Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto mengatakan bahwa rencana penertiban sempadan pantai memang bagus. Tetapi akhirnya rencana itu menjadi buah simalakama bagi pemkab. “Rakyat harus dibela, mau dilonggarkan banyak aturan-aturan yang harus ditertibkan lagi,” katanya.

David juga mengatakan bahwa pihaknya nantinya akan melakukan RDP lanjutan. Alasannya karena dalam RDP tidak dihadiri Bagian Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya. (bp/don)


Share to