Ketua Komisi B DPRD Jember: Bupati Hendy Gagal Selesaikan Perda RTRW

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Monday, 18 Mar 2024 14:56 WIB

Ketua Komisi B DPRD Jember: Bupati Hendy Gagal Selesaikan Perda RTRW

Ketua Komisi B DPRD Jember, Siswono saat RDP terkait ketersediaan pangan.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono menyebut Bupati Hendy Siswanto gagal mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember tahun 2015-2025 menjadi peraturan daerah (perda).

Hal itu disampaikan Siswono saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ketersediaan pangan pada Senin (18/3/2024) siang.

"Bupati Hendy di periode kepemimpinan saat ini gagal mengesahkan perda RTRW. Dengan tersendatnya pengesahan ini, bukan tidak mungkin akan ada indikasi persoalan tindak pidana korupsi terkait urusan izin lahan," urainya.

Menurutnya, permasalahan yang muncul hari ini terkait tingginya lonjakan harga beras, lantaran semakin tergerusnya lahan pertanian oleh pengembang perumahan yang tidak terkontrol. Sebab, tidak ada regulasi, sehingga mengurangi produktivitas hasil tani.

"Ini adalah kegagalan dari pemerintah kabupaten Jember, karena tidak mampu menjabarkan RTRW menjadi perda di Jember. Muaranya disini, bagian dari dinamika yang tiap tahun berulang ini, karena menyempitnya lahan pertanian itu," lanjut Siswono.

Alfian Andri Wijaya, wakil ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, mengatakan hal yang serupa.

Alfian menyebut, RTRW menjadi permasalahan hulu yang harus diselesaikan lebih dahulu agar tidak terjadi alih fungsi lahan. Dirinya berpendapat, semakin sempitnya lahan pertanian, swasembada pangan di lingkup Pemkab Jember tidak akan tercapai.

Salah satu penyebab menyusutnya produksi pertanian, lanjut Alfian, lantaran tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan, seperti perlindungan terhadap lahan hijau pertanian.

"Pemerintah daerah harus segera menyelesaikan perda RTRW dan Perbup RDTR. Kalau ini dipatuhi tidak ada lagi obral perijinan terkait alih fungsi lahan hijau pertanian," tegas politisi yang duduk sebagai anggota Komisi B DPRD Jember itu.

Padahal, keberadaan perda RTRW sangat penting bagi suatu daerah. Salah satunya untuk memastikan keberlangsungan penataan dan pembangunan daerah, memberikan kepastian hukum kepada para calon investor, memberikan kepastian hukum kepada seluruh kepentingan masyarakat yang akan melakukan usaha, dan beberapa lainnya.

Alfian menyebut, sampai hari ini, RTRW Kabupaten Jember berupa draft yang masih berada di Pemerintah Provinsi dan masih dilakukan evaluasi.

"Wajar kalau masih di provinsi karena startnya sudah terlambat. Padahal masyarakat kabupaten Jember berharap agar RTRW ini menjadi perda dan menjadi kebutuhan secara umum masyarakat Jember," katanya. (dsm/why)


Share to