Pemuda Jorongan Probolinggo Ditangkap Edarkan Pil

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 18 Aug 2020 20:59 WIB

Pemuda Jorongan Probolinggo Ditangkap Edarkan Pil

DITANGKAP: Bahrul, 23 warga Jorongan, Leces, Probolinggo saat ditangkap polisi. Barang bukti berupa pil dan alat lain yang berhasil disita polisi dari tersangka.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Bukannya mengisi hari kemerdekaan dengan kegiatan positif, Moh. Bahrul, 23, malahengedarkan obat tanpa izin. Alhasil pemuda asal Dusun Campuran Desa Jorongan Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, dijebloskan ke tahanan.

Bahrul ditangkap oleh Opsnal Satreskoba Polres setempat, pada Minggu, (16/8/2020) sekira pukul 21.00 WIB. Kejadian itu berawal saat tim Satreskoba Polres Probolinggo mendapati informasi adanya peredaran obat terlarang. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku, di rumah temannya yang terletak di Desa Mlanggon Lawang, Kecamatan Dringu, kabupaten setempat. 

"Pelaku diamankan di rumah Rasid, Desa Mlanggon Lawang, Kecamatan Dringu pada Minggu, sekira pukul 21.00 WIB," ungkap AKP Sujilan, Kasat Reskoba Polres Probolinggo, pada Selasa (18/8/2020).

Saat digeledah polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, satu plastik warna bening berisi 147 paket pil warna kuning jenis Dextrometrophan. Setiap paket pil berisi 7 butir. Jika dijumlah, keseluruhan mencapai 1.029 butir.

Kemudian 6 paket, dengan jenis pil yang sama, dalam setiap paketnya berisi 7 butir. Jumlah keseluruhan mencapai 42 butir dalam wadah paket terpisah. Selanjutnya 2 butir pil warna putih jenis Tryhexipenidly dan sebuah telepon seluler (ponsel) milik pelaku, merek Oppo A5s warna hitam.

"Pelaku dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196  UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 milyar," pungkasnya. (zr/hvn)


Share to