Perda LPP APBD 2021 Gagal Ditetapkan, Bupati Jember Minta Izin Gubernur Gunakan Perkada

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 02 Aug 2022 10:35 WIB

Perda LPP APBD 2021 Gagal Ditetapkan, Bupati Jember Minta Izin Gubernur Gunakan Perkada

TEMUI GUBERNUR: Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Jember KH. MB. Firjaun Barlaman Bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Senin (1/8/2022) malam.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Jember KH MB  Firjaun Barlaman menemui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Senin (1/8/2022) malam.  Tujuan kedatangannya ialah untuk mencari solusi pasca gagalnya penetapan perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Jember 2021.

LPP APBD Kabupaten Jember 2021 sedianya ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda) melalui paripurna DPRD Kabupaten Jember, Minggu (31/7/2022) malam. Namun, paripurna tersebut tidak memenuhi kuorum. Dampaknya, LPP APBD Kabupaten Jember 2021 gagal ditetapkan menjadi perda.

Untuk melapor sekaligus mencari solusi atas situasi ini, Bupati Hendy bersama Wabup Gus Firjaun menemui Gubernur Khofifah di Gedung Grahadi, Surabaya, Senin. Dalam kunjungan itu, Bupati Hendy juga didampingi  sejumlah pimpinan OPD Pemkab Jember.

Para pejabat yang ikut mendampingi di antaranya ialah Sekda Jember Ir. Mirfano, Kepala Inspektorat Jember Ratno C. Sembodo. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tita Fajar Ariyatiningsih, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hadi Sasmito, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Hadi Mulyono, serta Kadiskominfo Bobby Arie Sandy.

Bupati Hendy menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 179 ayat 3 mengatur penetapan rancangan peraturan daerah (perda) tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun sebelumnya.

Dalam situasi LPP APBD Jember 2021 belum berhasil ditetapkan menjadi perda, maka Perubahan APBD (P-APBD) Jember 2022 juga belum bisa ditetapkan menjadi perda. "Menindaklanjuti hal itu, kami langsung lapor kepada Ibu Gubernur," ucap Bupati Hendy. 

Dalam kesempatan itu, Bupati Hendy meminta izin untuk menggunakan Perkada alias Peraturan Kepala Daerah. Dengan begitu, lanjutnya, proses pembangunan bisa tetap berjalan.

Dengan perubahan Perda menjadi Perkada, banyak perubahan asumsi perencanaan yang harus diubah melalui P-APBD. Salah satunya adalah gaji non ASN yang di awal hanya dianggarkan 10 bulan, serta kekurangan anggaran ADD dan usulan-usulan masyarakat yang seharusnya ditampung dalam P-APBD. Oleh karena itu, Bupati Hendy memohon kepada Gubernur bahwa Jember akan menggunakan Perkada PAPBD di tahun 2022.

"Meski menjadi problem, Ibu Gubernur memahami situasi yang ada di Jember dan menyarankan untuk langsung konsultasi ke Dirjen Keuangan Daerah," paparnya. Nanti akan didampingi oleh OPD provinsi (bisa sekda provinsi, inspektur, atau Kepala Bappeda provinsi, Red). Selain itu, jika Jember akan menggunakan Perkada P-APBD, pihak pemprov siap untuk melakukan evaluasi. (as/why)


Share to