Perhitungan Kursi DPRD Kota Probolinggo Gunakan Metode Saint Lague

Alvi Warda
Alvi Warda

Sabtu, 01 Jul 2023 07:33 WIB

Perhitungan Kursi DPRD Kota Probolinggo Gunakan Metode Saint Lague

INTERVIEW: Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri saat menjadi narasumber di program Tada Interview di studio redaksi tadatodays.com.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Calon legislatif harus memperoleh jumlah suara yang dipersyaratkan agar bisa menduduki kursi DPRD. Nah, pada Pemilu 2024 nanti, perhitungan kursi menggunakan metode sainte lague. Ini berlaku juga di Kota Probolinggo.

Apa itu metode sainte lague? Secara ringkas, sainte lague merupakan metode konversi perolehan suara partai politik/calon legislatif ke kursi parlemen. Dengan kata lain, ini metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD. Metode ini didasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.

Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri menjelaskan pengertian metode sainte lague ini pada Jumat (30/6/2023) siang, usai menjadi narasumber program Tada Interview di studio redaksi tadatodays.com. Metode ini juga digunakan pada Pemilu 2019 lalu. Dasar hukumya ialah UU nomor 7 tahun 2017.

Penerapan metode sainte lague ini didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian, harus disesuaikan dengan jumlah di masing-masing dapil. Pembaginya adalah bilangan ganjil. Dimulai dengan angka 1, 3, 5, 7,9 dan seterusnya.

Ahmad Hudri mencontohkan, Dapil Mayangan membutuhkan kursi 3. Pada dapil ini dimisalkan ada empat parpol. Parpol A memiliki suara terbanyak dengan jumlah 3000. Partai B, 2800 suara. Partai C, 2000 suara. Partai D, 1800 suara.

Perhitungan kursi pertama:

1. Partai A 3000:1 = 3000

2. Partai B 2800:1 = 2800

3. Partai C 2000:1 = 2000

4. Partai D 1800:1 = 1800

kursi pertama diperoleh oleh Partai A dengan suara 3000

 

Perhitungan kursi ketiga, partai A dibagi dengan pembagian bilangan ganjil selanjutnya:

1. Partai A 3000:3 = 1000

2. Partai B 2800:1 = 2800

3. Partai C 2000:1 = 2000

4. Partai D 1800:1 = 1800

kursi kedua diperoleh oleh Partai B dengan suara 2800

 

Perhitungan kursi ketiga, partai A dan B dibagi dengan pembagian bilangan ganjil selanjutnya:

1. Partai A 3000:3 = 1000

2. Partai B 2800:3 = 933

3. Partai C 2000:1 = 2000

4. Partai D 1800:1 = 1800

kursi ketiga diperoleh oleh Partai C dengan suara 2000

Metode ini berbeda dengan kuota hare. Gampangnya, menurut Hudri, jumlah suara sah dibagi dengan jumlah suara terbanyak pada parpol. "Misal di Mayangan 4000 suara sah, maka satu kursi harus didapat 1000 suara jika jumlahnya butuh 4 kursi," katanya. (alv/why)


Share to