Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Gedung Lima Lantai, Minta Hentikan Sementara

Alvi Warda
Alvi Warda

Thursday, 17 Apr 2025 16:32 WIB

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Gedung Lima Lantai, Minta Hentikan Sementara

DISIDAK: Proyek pembangunan gedung lima lantai di Jl Brigjen Katamso Kota Probolinggo yang disidak dewan Komisi III.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi III DPRD Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek pembangunan gedung lima lantai di Jl Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kamis (17/4/2025). Dari kunjungan ini Komisi III merekomendasi agar proyek itu dihentikan sementara.

Ketua dan anggota Komisi III lebih dulu mendatangi warga. Mereka menanyakan keluhan adanya proyek pembangunan sekaligus mengklarifikasi, sering jatuhnya material bangunan ke rumah warga.

Setelah mendapat keterangan warga, jajaran dewan tersebut menghampiri bangunan. Mereka ditemani staf Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo. Dari pihak perusahaan, Fariz Dwi Wahyu, juga terlihat hadir. Mereka kemudian memeriksa seluruh sisi lantai bawah proyek pembangunan.

Saat diwawancara, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Mukhlas Kurniawan menyatakan kedatangannya pada proyek yang dicanangkan jadi hotel itu untuk memeriksa keluhan warga. "Bahwasanya menindak lanjuti keluhan warga ya, material sering jatuh ke rumah," ujarnya.

Setelah dilakukan sidak, diketahui izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) belum dilengkapi oleh pihak perusahaan. Sehingga, menurut Mukhlas, proyek harus dihentikan sementara. "Kami bukan bermaksud memutus rantai investor. Hanya saja ada aturan yang harus dilengkapi. Dan pihak perusahaan harus patuh," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Sekertaris Komisi III Heri Poniman. Perusahaan harus segera mengurus izin yang belum dilengkapi. "Segera saja konsultasikan dengan dinas terkait. Apa saja yang kurang harus dilengkapi. Kalau belum selesai, maka seharusnya tidak boleh dilakukan aktifitas pembangunan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT Linggo Area Fariz Dwi Wahyu mengatakan sudah mengurus izin PBG. Namun, finalisasinya memang membutuhkan waktu. "Kami sudah mengurus sejak sebulan yang lalu. Baru akan terbit di dua bulan kedepan," katanya.

Terkait permasalahan lainnya, menurut Fariz ada konflik sosial dengan masyarakat. "Setiap ada kerusakan, kami perbaiki. Kami langsung memberikan uang kompensasi. Kami dapat kok tanda tangan persetujuan warga. Jadi saya rasa tidak ada masalah lain," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan bakal hotel di Jalan Brigjen Katamso itu diwarnai keluhan warga. Sekitar lima keluarga menolak pembangunan proyek, sebab berdekatan dengan rumah mereka. Mereka bahkan meminta menghentikan aktifitas pembangunan.

Setelah ditelusuri, proyek tersebut belum mengantongi izin PBG. Sehingga Komisi III DPRD Kota Probolinggo meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara. (alv/why)


Share to