Raperda Penyertaan Modal BUMD Baru Kota Probolinggo Disahkan, Fraksi PKB Menolak

Alvi Warda
Alvi Warda

Friday, 28 Nov 2025 16:11 WIB

Raperda Penyertaan Modal BUMD Baru Kota Probolinggo Disahkan, Fraksi PKB Menolak

MENOLAK: Eko Purwanto saat membacakan pandangan umum Fraksi PKB yang menolak penyertaan modal BUMD baru.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemerintah dan DPRD Kota Probolinggo mengesahkan Raperda tentang Penyertaan Modal Perseroda Bahari Tanjung Tembaga, yaitu BUMD baru yang bergerak di bidang pengangkutan dan pergudangan. Namun, dalam rapat paripurna pengesahan raperda tersebut, Jumat (28/11/2025) siang, Fraksi PKB Kota Probolinggo menyatakan menolak.

Rapat paripurna di gedung DPRD Kota Probolinggo ini dihadiri Wawali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari dan menyampaikan pendapat akhir wali kota. Menurut Wawali Ina, ada beberapa komitmen pemerintah dalam menjalankan BUMD baru tersebut.

Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari saat menandatangani berita acara.

"Kami ingin mengembangkan investasi daerah, memberikan kontribusi untuk PAD, mendorong penyerapan tenaga kerja, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta pengembangan usaha bidang pengangkutan dan pergudangan," katanya.

Raperda penyertaan modal kepada perseroan daerah ini telah dirapatkan melalui panitia khusus. Lalu dalam evaluasi gubernur Jatim, ada catatan agar Pemerintah Kota Probolinggo tidak menambah modal dari yang telah disetujui hingga 2028.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus Raperda Riyadlus Sholihin. "Penyertaan Modal Daerah untuk pemenuhan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp 18.265.000.000, dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2028, sesuai dengan RPJMD 2024-2029," katanya.

Nah, saat pembacaan pandangan umum fraksi, PKB menyatakan menolak atau tidak setuju raperda tersebut disahkan. Juru bicara Fraksi PKB Eko Purwanto menjelaskan ada beberapa alasan.

Alasan yang dimaksud ialah nilai penyertaan modal yang dicanangkan dari para investor belum jelas sampai saat ini. Sehingga untuk mencapai modal 100 persen akan sangat membebani APBD Kota Probolinggo di penurunan atau berkurangnya pusat ke daerah (TKD).

Kemudian, penempatan anggaran penyertaan modal masih belum jelas kepada siapa diberikan, digunakan apa saja dan siapa yang bertanggungjawab penerimaan dan penggunaan dari modal BUMD.

"Kenyataannya sampai saat ini tidak ada rencana anggaran biaya yang ditandatangani oleh jajaran direksi, dan sesuai regulasi susunan direksi perseroda wajib didaftarkan dan diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Eko.

Eko juga menjelaskan, pada pengesahan Raperda Penyertaan Modal Perseroda Bahari Tanjung Tembaga menjadi perda, belum terbentuk jajaran direksi dan komisaris perusahaan. Sehingga dalam hemat Fraksi PKB, anggaran ini menjadi tidak jelas diberikan kepada siapa.

"Karena pada saat raperda ini ditetapkan, seharusnya modal tersebut langsung diterimakan kepada yang bertanggung jawab atas perusahaan, yaitu pimpinan direksi dan komisaris perusahaan," ujarnya.

Sementara, meski ada penolakan dari Fraksi PKB, Raperda Penyertaan Modal kepada Perseroan Daerah Bahari Tanjung Tembaga tetap disahkan menjadi perda. (alv/why)


Share to