PKL Menjamur di Kota Probolinggo, Dewan: Perda Itu Dipakai

Alvi Warda
Alvi Warda

Thursday, 18 Aug 2022 15:25 WIB

PKL Menjamur di Kota Probolinggo, Dewan: Perda Itu Dipakai

BANGGAR: Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Probolinggo, Kamis (18/8/2022) membahas KUA PPAS APBD 2023. Dalam rapat ini, dewan sempat menyinggung semakin maraknya PKL di Jalan Suroyo, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Cokroaminoto.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pedagang kaki lima (PKL) semakin menjamur di Kota Probolinggo, khususnya Jl Suroyo, Jl Ahmad Yani, dan Jl Cokroaminoto. Hal ini sempat disinggung dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo dengan perangkat daerah Pemkot Probolinggo, Kamis (18/8/2022). Rapat ini agendanya membahas KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD 2023. Namun, anggota Banggar Zainul Fatoni dalam rapat tersebut  menyinggung semakin menjamurnya PKL.

Menurut Zainul Fatoni, seharusnya Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) menjalankan perda yang mengatur PKL dengan maksimal. Perda yang dimaksud adalah Perda Kota Probolinggo nomor 8 tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima. “Ini tidak boleh diabaikan. Sebab menjamurnya PKL bisa meresahkan masyarakat pengguna jalan. Perda PKL itu dipakai, agar PKL tidak menjamur," ucapnya.

Zainul Fatoni menambahkan, setiap ada fasilitas publik baru, seperti adanya perbaikan trotoar, PKL akan berdatangan. "Saya melihat, di mana ada jalan baru yang bagus di situ pasti ada PKL," tuturnya. Maka menurutnya, DKUPP harus memperhatikan betul terkait PKL ini. 

Koordinasi DKUPP dengan perangkat daerah terkait persoalan PKL ini dinilai Zainul Fatoni membingungkan. Ia tidak tahu, masalah PKL ini seharusnya menjadi tanggung jawab siapa. "Yang menjadi pertanyaannya sekarang, PKL ini menjadi tanggung jawab siapa? Monggo Bu Fitri bisa mengkoordinasikannya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala DKUPP Fitriawati Jufri mengatakan, ia akan menjalankan dengan maksimal Perda yang ada. "Perda akan dijalankan karena memang tidak boleh berjualan di jalan," ucapnya.

Menurutnya, DKUPP sudah menjalankan tugasnya sebagai pembinaan dan penataan ruang untuk PKL. "Kita sebagai pemerintah sudah menyiapkan, tapi kan mereka yang tidak mau pindah," tegasnya. (alv/why)


Share to