Polda Jatim Merekonstruksi Pembunuhan di Gempol Pasuruan, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati

Amal Taufik
Tuesday, 12 Aug 2025 19:08 WIB

REKONSTRUKSI: Tersangka M. Fawaid (27) saat memeragakan salah satu adegan dalam peristiwa pembunuhan yang dilakukannya terhadap Mirza (63) yang tak lain bibinya sendiri, Selasa (12/08/2025).
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Polda Jatim menggelar rekonstruksi pembunuhan Mirza (63) di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (12/8/2025). Keluarga korban meminta tersangka dihukum mati.
Tersangka pelaku Muhammad Fawaid (27) tiba di lokasi bersama tim penyidik dan inafis Polda Jatim pukul 10.55 WIB. Ia dikawal ketat oleh petugas. Kedatangan Fawaid membawa suasana emosional bagi keluarga korban yang berada di lokasi kejadian.
Dalam rekonstruksi tersebut, Fawaid memperagakan 28 adegan. Ia memperagakan bagaimana masuk ke rumah Mirza, menghabisi Mirza, hingga keluar dengan membawa mobil milik anak Mirza.
Ketua Tim Inafis Polda Jatim yang datang ke lokasi, Kompol Sukris menjelaskan, 28 adegan yang diperagakan itu sudah sesuai dengan hasil penyidikan.
Selain itu, berdasar hasil rekonstruksi, polisi juga memastikan bahwa Fawaid melakukan aksinya seorang diri. "Tersangka melakukan pembunuhan dan perampokan seorang diri. Namun kembali lagi ke penyidik yang menangani," kata Sukris.
Selama rekonstruksi berlangsung, suasana sekitar lokasi penuh teriakan dan tangisan. Keluarga korban dan tetangga sekitar meneriaki Fawaid, menyebut perbuatannya keji. Polisi melakukan penjagaan ketat di sekitar lokasi.

Keluarga korban melalui penasehat hukumnya, Wahyu Fajarudin mengatakan, selama ini korban sudah sangat baik kepada Fawaid, mengingat Fawaid tak lain adalah keponakannya sendiri. "Namun balasannya keji. Keluarga meminta hukuman mati terhadap tersangka," ujar Wahyu.
Selain itu, menurut Wahyu, peristiwa ini murni merupakan pembunuhan berencana. Hal ini terlihat dari waktu yang sudah dipersiapkan oleh Fawaid hingga bagaimana ia menyiapkan senjata tajam untuk menghabisi korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mirza (63) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya pada Senin (14/7/2025) pukul 11.45 WIB. Ia dihabisi oleh Fawaid, yang tak lain adalah keponakannya sendiri.
Pada tubuh Mirza ditemukan luka bekas sayatan senjata tajam pada perut dan lehernya. Dalam kejadian ini, mobil, BPKB, dan ponsel milik Mirzah hilang dibawa Fawaid.
Tak sampai 24 jam, tim Jatanras Polda Jatim bersama Sat Reskrim Polres Pasuruan kemudian menangkap Fawaid. Ia ditangkap di rumahnya sendiri. Motif pembunuhan ini adalah keinginan Fawaid menguasai harta korban untuk membayar utang dan judi online. (pik/why)

Share to
 (lp).jpg)