Tidak Dipinjami Uang, Cucu Tega Bunuh Nenek di Grati Pasuruan

Amal Taufik
Monday, 06 Oct 2025 11:34 WIB

TKP: Polisi saat melakukan olah TKP di sumur tempat jasad korban ditemukan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pembunuhan Ngadiyah (64), warga Desa Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan yang terjadi pada Minggu (5/10/2025) malam. Terduga pelakunya adalah MA (17), cucu Ngadiyah sendiri. Remaja tersebut kini sudah diamankan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa membeberkan, MA datang ke rumah neneknya pada Minggu (5/10/2025) pukul 22.00 WIB. Pria muda itu bermaksud meminjam sejumlah uang.
Namun, maksud tersebut tidak membuahkan hasil. Ngadiyah tidak memberinya pinjaman uang. "Pelaku kemudian marah dan memukuli korban menggunakan kayu, lalu membuang jasad korban ke sumur," kata Iptu Choirul, Senin (6/10/2025).
Polisi yang mendapat laporan kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Berdasar keterangan dan bukti-bukti yang didapat di lokasi, kuat dugaan pelaku pembunuhan adalah MA.

Pada Senin (6/10/2025) pagi, MA ikut ibunya datang melayat ke rumah Ngadiyah. Polisi pun langsung menangkapnya. Kini MA ditahan di Polres Pasuruan Kota. "Masih menjalani pemeriksaan. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan," ujar Choirul.
Seperti diberitakan sebelumnya, penemuan jasad Ngadiyah menggegerkan warga Desa Gratitunon, Kecamatan Grati pada Minggu malam. Ngadiyah diduga menjadi korban pembunuhan.
Jasadnya ditemukan di dalam sumur sedalam 15 meter. Di areal dapur dan sumur polisi menemukan bercak darah. Polisi bersama tim damkar melakukan evakuasi jasad Ngadiyah dan pada pukul 02.00 WIB berhasil dievakuasi. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)