Polda-Polres Periksa Pejabat Pemkab Jember 9 Jam Lebih

Andi Saputra
Andi Saputra

Monday, 21 Mar 2022 18:47 WIB

Polda-Polres Periksa Pejabat Pemkab Jember 9 Jam Lebih

TERPERIKSA: Mantan Plt Kepala Pelaksana BPBD Jember Mat Satuki (kiri bawah) diperiksa petugas Polda Jatim di salah satu ruangan di belakang Ruang Tipidter Polres Jember. Sementara mantan Bendahara BPBD Jember Fitri (kanan bawah) dan mantan PPK Dana Covid-19 Jember Harifin diperiksa di Ruang Gelar Perkara Dharma Ksatria Mapolres Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Petugas Polres Jember bersama Polda Jatim masih memeriksa para pejabat Pemkab Jember di Mapolres Jember, Senin (21/3/2022). Pemeriksaan itu berdasarkan LHP BPK RI yang menemukan dana penanganan Covid-19 Pemkab Jember tahun 2020 sebesar Rp 107 miliar, tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan itu dimulai sejak pukul 09.00 WIB, dan belum selesai hingga pukul 18.00 WIB.

Salah satu pejabat yang diperiksa adalah Mat Satuki, mantan Plt Kepala Pelaksana BPBD Jember tahun 2020 di era Bupati Faida. Ia diperiksa di salah satu ruangan, di belakang Ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Ditemui tadatodays.com saat istirahat dari pemeriksaan untuk salat asar di masjid Maljaul Abidin Mapolres Jember, Satuki mengakui bahwa dirinya dimintai keterangan oleh penyelidik Polda Jatim terkait anggaran Rp 107 miliar yang masuk dalam temuan BPK. "Belum selesai ini, saya sejak jam 9 pagi tadi (diperiksa) ," ujar pria yang kini menjabat Sekretaris Dinas Satpol PP setempat itu.

Pihaknya menuturkan, selain dirinya, terdapat 2 pejabat lain yang dipanggil secara bersamaan yakni Harifin dan Fitri. Namun keduanya dimintai keterangan oleh penyelidik di Ruang Rapat dan Ruang Gelar Perkara Dharma Ksatria, lantai 2 Mapolres Jember.

Diketahui, Harifin merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Dana Covid-19 Kabupaten Jember 2020, yang kini bertugas sebagai Kasi Trantib Kantor Kecamatan Arjasa. Sedangkan di tahun yang sama, Fitri menjabat Bendahara BPBD Jember di bawah kepemimpinan Mat Satuki. "Itu ada Pak Harifin sama Bu Fitri," katanya.

Satuki mengatakan, dirinya juga diminta membawa sejumlah berkas yang berkaitan dengan anggaran Covid-19 tahun 2020.

Sementara itu, sekira pukul 16.12 WIB, Fitri terlihat dari keluar ruang pemeriksaan. Namun dirinya menolak berkomentar saat dimintai keterangan oleh tadatodays.com. Ia memilih berjalan menuju masjid Mapolres Jember untuk salat ashar.

Dari pantauan tadatodays.com hingga pukul 18.00 WIB, penyelidik belum selesai menggali keterangan dari ketiganya. Praktis, sudah 9 jam ketiganya diperiksa polisi. Harifin dan Fitri tetap diperiksa di Ruang Gelar Perkara Mapolres Jember. Hanya saja keduanya sudah berada di meja yang sama, sambil membuka berkas. Sementara saat pemeriksaan awal pada Senin pagi, keduanya diperiksa di meja yang berjauhan.

Sementara Satuki belum kembali memasuki ruang pemeriksaan, dan sedang menunggu di salah satu Lorong dekat Ruang Tipidter.

Salah seorang penyelidik Polda Jatim yang keluar dari ruangan pemeriksaan menjelang magrib, enggan memberikan keterangan kepada tadatodays.com. "Nanti dulu ya, tunggu," tuturnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang menyerahkan penjelasan pemeriksaan kepada tim Polda Jatim.

Untuk diketahui, dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diketahui total belanja Satgas Covid-19 Jember mencapai Rp 220,5 miliar. Tetapi sebanyak Rp 107 miliar ditemukan tanpa disertai pengesahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ),

Anggaran Rp 107 miliar tercatat untuk pengeluaran belanja uang saku, belanja alat kesehatan, belanja makan minum, belanja barang habis pakai, dan juga bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Namun dalam dokumen LHP BPK disebutkan, penyajian laporan pertanggungjawabannya tak sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, sehingga BPK menilai tidak bisa dipertanggungjawabkan. (as/don)


Share to