Polisi Pastikan Menilang Motor yang Dimodifikasi untuk Kulakan BBM

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Friday, 17 Jan 2020 18:53 WIB

Polisi Pastikan Menilang Motor yang Dimodifikasi untuk Kulakan BBM

LANGGAR ATURAN: Motor yang tah dimodifikasi tangkinya ini digunakan warga untuk kulakan BBM jenis Premium atau Pertamax.

PROBOLINGGO, TADATODAYS COM - Polisi memastikan, akan memberikan surat peringatan pada pemilik motor yang memodifikasi tangki kendaraanya untuk kulakan BBM. Kepastian ini didapat dari Ipda Rizal Pantovani, KBO Lantas Polresta Probolinggo.

Menurutnya, modifikasi itu menyalahi aturan dan disinyalir membahayakan pemakai motor. "Tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan roda dua atau empat yang seharusnya standar dari dealer. Ini berpengaruh dari laju kendaraan yang bisa mengakibatkan kecelakaan.

Diketahui dari sejumlah warga yang mengisi BBM, beberapa menggunakan sepeda motor dengan tangki berukuran super jumbo. Mereka kulakan bensin eceran menggunakan tangki itu.

"Kalau surat-surat kendaraan tidak ada, kami juga akan tilang," jelasnya.

Rizal kemudian menyitir Peraturan Pemerintah  nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan. Di pasal 1 angka 12 dijelaskan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor. "Mengenai modifikasi harus ada izin dari pihak yang berwenang," pungkasnya.

Berbeda, Kasatreskrim AKP Nanang Fendi Dwi Susanto mengatakan akan lakukan pemeriksaan dan tindaklanjut. Terutama mengenai pasal apakanyang dapat diterapkan dalam persoalan ini. "Nantinya kami akan klarifikasi kepada pihak SPBU dan warga untuk meminta keterangan lebih lengkap," jelasnya. (ang/hvn)


Share to