Polisi Tangkap Pemasok Sabu-Sabu di Wilayah Gempol, Sita 350 Gram SS dan Ratusan Butir Ekstasi

Amal Taufik
Wednesday, 06 Aug 2025 14:13 WIB

NARKOBA: Tersangka DK saat tiba di Polres Pasuruan. Dalam penangkapan ini polisi menyita sabu 350 gram dan ratusan butir pil ekstasi.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Satuan Resnarkoba Polres Pasuruan menangkap tersangka bandar sabu di Bali. Tersangka yang berinisial DK ini diduga kuat merupakan pemasok sabu-sabu (SS) di wilayah sekitar Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Resnarkorba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto mengungkapkan, penangkapan DK adalah hasil pengembangan dari penggerebekan sebelumnya di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, pada akhir Juli lalu.
Dalam penggerebekan di Wonosunyo tersebut, dua tersangka yang ditangkap adalah KN alias Guplek dan AS. Polisi mendapati barang bukti berupa plastik klip bekas pakai, buku catatan transaksi sabu, dua motor, satu mobil, dan satu set sound system.
Rumah di Wonosunyo itu diduga kuat menjadi tempat transaksi narkoba. Bahkan warga setempat sudah resah terhadap aktivitas di rumah tersebut.

Dari penggerebekan itulah polisi kemudian mengantongi identitas DK yang diduga kuat merupakan pemasok sabu dan sudah melarikan diri. Polisi pun langsung memburu DK hingga ke Bali. "DK diduga kuat merupakan pemasok sabu untuk KN dan jejaringnya," kata Yoyok, Rabu (6/8/2025).
Setelah ditangkap di Bali, polisi membawa DK ke Pasuruan lalu menggeledah rumahnya yang berada di Kecamatan Prigen. Di sana, polisi mendapat barang bukti berupa sabu seberat 350 gram dan 724 butir pil ekstasi.
DK dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (pik/why)

Share to
 (lp).jpg)