Polres Jember Amankan 8 Tersangka Pelaku Judi Online

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Monday, 22 Aug 2022 19:11 WIB

Polres Jember Amankan 8 Tersangka Pelaku Judi Online

PEMERIKSAAN: Para tersangka pelaku judi online menjalani pemeriksaan di markas Polres Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap 8 tersangka pelaku judi online dalam seminggu ini. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Jember dalam memberantas perjudian di wilayahnya.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama menjelaskan, 8 orang tersangka itu berperan masing-masing sebagai pemain dan operator. Operator melakukan aksinya dengan stand by di wilayah kecamatan dan kota. "Mereka stand by di suatu tempat untuk beroperasi. Apalagi yang operator. Wilayah operasinya hampir merata, di kecamatan dan kota," terangnya, Senin (8/22/2022).

Menurut AKP Dika, semua pelaku judi online menggunakan handphone. "Dari semua pelaku, mereka menggunakan handphone," katanya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 handphone, uang tunai sebesar Rp 8 juta lebih, dan buku rekening. 

Kemudian, AKP Dika menjelaskan, para tersangka dijerat pasal 42 ayat 2, juncto pasal 27 ayat 2, Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Polres Jember masih mendalami kasus tersebut, terutama apakah masih ada atau tidaknya pelaku atau jaringan lainnya. "Kami dari Polres Jember akan gencar dan berkomitmen untuk meniadakan segala bentuk perjudian di Jember,"  tegas AKP Dika. (iaf/why)


Share to