Polres Jember Amankan Tiga Tersangka Pelaku Penganiayaan Sumberbaru

Iqbal Al Fardi
Tuesday, 05 Sep 2023 15:42 WIB

JEMBER, TADATODAYS.COM - Tiga tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian Mat Halil, warga Dusun Kerajan, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, berhasil diamankan Polres Jember, Minggu (3/9/2023). Menurut Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, penganiayaan itu dilakukan sebab pelaku merasa sakit hati.
Dalam jumpa pers pada Selasa (5/9/2023) siang, AKP Dika menerangkan, ketiga tersangka yang berhasil diamankan ialah Hosairi, Solihin dan Khotiman. Ketiganya merupakan warga Dusun Kerajan, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru. Namun saat ini, ia mengatakan, Hosairi masih menjalani perawatan di RSD dr. Soebandi.
AKP Dika menerangkan, aksi tersebut dilakukan sebab sakit hati karena permasalahan sengketa tanah. “Sampai akhirnya ayah dari ketiga tersangka tersebut dianiaya oleh korban yang meninggal dunia,” tuturnya.

Mendapati kabar tersebut, ketiga pelaku tersebut mendatangi Mat Halil dan melakukan aksinya. Ia menjelaskan bahwa korban dianiaya dengan cara dibacok hingga tewas.
Diketahui, tersangka pelaku pembacokan yakni Hosairi. Sedangkan dua pelaku lainnya, AKP Dika menyebutkan, turut serta mengantar dan mendobrak pintu rumah milik korban.
Untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, AKP Dika menyebutkan, sebuah senjata tajam (sajam) jenis celurit, tiga buah sarung celurit, satu pedang begagang kayu, topi, sandal dan baju milik korban. Dalam peristiwa tersebut, ia mengatakan, penyidik menerapkan pasal pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 354 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukuman paling lama 15 tahun (penjara, red),” katanya. (iaf/why)




Share to
 (lp).jpg)