Polres Jember Musnahkan BB 10 Kilogram Ganja Kering

Iqbal Al Fardi
Wednesday, 02 Aug 2023 21:49 WIB

PEMUSNAHAN: Polres Jember memusnahkan barang bukti (BB) narkoba dengan cara dibakar, Rabu (2/8/2023).
JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember memusnahkan barang bukti (BB) narkoba dengan cara dibakar, Rabu (2/8/2023). BB narkoba yang dibakar itu jenis ganja seberat 10 kilogram.
Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu menerangkan bahwa BB tersebut diamankan dari tersangka AA, 43. Warga Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari itu diringkus pada April 2023.
Dalam pemeriksaan, AA mengaku mendapatkan ganja kering tersebut melalui bandar asal Medan. Barang tersebut akan dikirim ke Bali.
Narkoba tersebut merupakan bagian dari sindikat jaringan antar provinsi. "Peran pelaku menerima paket dari Medan yang dikirim melalui bus antar propinsi, dan kemudian dibawa pulang ke rumahnya, untuk selanjutnya dikirim ke Bali untuk diedarkan," papar Kompol Hendry.

Ongkos yang didapat AA sebesar Rp 500 ribu per kilogram. Kompol Hendry mengatakan bahwa pelaku telah 6 kali beraksi sejak November 2022.
Jumlah narkoba tersebut bervariasi. Mulai dari 8, 6 dan paling banyak 10 kilogram. Yang berhasil terungkap 10 kilogram ganja kering.
Atas perbuatannya, AA dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana paling singkat 6 tahun atau hukuman mati, dan denda Rp 13 Milyar,” beber Kompol Hendry. (iaf/why)




Share to
 (lp).jpg)