Polres Probolinggo Sita Puluhan Botol Miras

Hilal Lahan Amrullah
Tuesday, 02 Apr 2019 01:39 WIB

HASIL PATROLI: Puluhan botol miras yang dibungkus dalam kardus, disita petugas Polres Probolinggo dari toko milik Suhartono di Kraksaan.
PAJARAKAN - Petugas Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol. Minuman berkategori ilegal ini disita dalam patroli razia tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di sejumlah toko di Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang disita pada Minggu (31/3), pukul 19.00 malam itu diduga diperjualbelikan tanpa izin dari pemerintah daerah.
Botol-botol miras itu dikemas dalam lima kardus di sebuah toko di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Pemilik toko diketahui bernama Suhartono, 33, warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Proboliggo.

"Kami amankan dan sita barang bukti, kami bawa ke Mapolres Probolinggo. Kami juga melimpahkan kasus tersebut ke Sat Narkoba untuk disidik lebih lanjut," terang Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Sujianto.
Sementara barang bukti yang disita ke Mapolres Probolinggo yaitu 20 botol minuman keras masing-masing berisi 350 mililiter jenis Whisky Mansion House, sembilan botol ukuran masing-masing 620 mililiter jenis Newport Revolution dan tujuh botol minuman keras ukuran 650 mililiter jenis Mcdonald. Ada juga sembilan botol minuman keras ukuran 620 mililiter jenis anggur merah Orang Tua, delapan botol minuman keras ukuran 1500 mililiter jenis arak dan delapan botol minuman keras ukuran 600 mililiter jenis arak. (hla/hvn)

Share to
 (lp).jpg)