Polres Probolinggo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Bermotif Cemburu dan Dendam

Atmadi
Atmadi

Friday, 14 Jun 2024 16:37 WIB

Polres Probolinggo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Bermotif Cemburu dan Dendam

KONPERS: Polres Probolinggo saat konferensi pers (konpers) dua kasus pembunuhan. Polres menunjukkan barang bukti, berikut dua tersangka pelakunya (duduk).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo mengungkap dua kasus pembunuhan di Kecamatan Bantaran dan Kecamatan Krucil. Kasus pembunuhan di Kecamatan Bantaran motifnya cemburu. Sedangkan kasus pembunuhan di Krucil bermotif dendam.

Dua kasus tersebut diungkap di hadapan awak media dalam konferensi pers (konpers) Jumat (14/6/2024) pukul 13.00 WIB. Konpers dipimpin Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan.

Dijelaskan dalam konpers, kasus pembunuhan di Dusun Krajan, Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, terjadi pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 17.45 WIB. Tersangka pelaku berinisial BBG, 30. Ia membunuh S, karena cemburu. 

Menurut Kasat Reskrim Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, motif pembunuhan ini ialah pelaku sakit hati terhadap korban yang sering menggoda istri tersangka. "Jadi motif yang di Bantaran, pelaku sakit hati karena korban diduga menggoda isteri korban," katanya. 

Dalam kasus tersebut, Polres Probolinggo telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu buah celurit yang digunakan oleh pelaku, satu pasang sandal milik pelaku, satu jaket yang digunakan oleh pelaku saat kejadian, dan satu pakaian yang dikenakan oleh korban.

Wakapolres Kompol Supiyan menambahkan, tersangka BBG dijerat pasal berlapis dalam KUHP, yaitu Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 7 tahun, pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun, dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. "Dalam kasus ini pelaku BBG dikenakan pasal 351; pasal 338 dan pasal 340, dengan maksimal pidana 20 tahun," terangnya. 

Kasus kedua terjadi di Dusun Tengah, Desa Bremi, Kecamatan Krucil, pada Rabu (5/6/2024), sekitar pukul 09.30 WIB. Tersangka dalam kasus ini berinisial B, 49. Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan ini adalah dendam tersangka terhadap korban.

Dalam kasus ini, Polres Probolinggo juga mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit dan satu pakaian milik korban.

Selanjutnya Kompol Supiyan mengatakan bahwa, tersangka B dalam kasus ini dijerat pasal 338 dan pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara 20 tahun.

"Jadi untuk dua kasus yang kami tangani ini pasal 351, 338, 340 semua motifnya sama-sama sakit hati. Keduanya mendapat ancaman pidana maksimal 20 tahun," kata Kompol Supiyan kepada awak media. (atm/why)


Share to