Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah, Empat Tersangka Ditangkap

Mohamad Abdul Aziz
Thursday, 11 Sep 2025 16:05 WIB

RILIS: Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menunjukkan barang bukti, Kamis (11/9/2025).
BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Polresta Banyuwangi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka dengan peran berbeda diamankan oleh aparat kepolisian.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam konferensi pers di markas Polresta Banyuwangi mengungkapkan bahwa pengungkapan ini mencakup dua kasus utama, yakni penipuan-penggelapan sepeda motor serta pencurian oleh sindikat antarwilayah.
“Pengungkapan ini bukti keseriusan kami dalam memberantas curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Pol Rama saat rilis kasus, Kamis (11/9/2025).
Di hadapan media, Kombes Pol Rama menjelaskan, tersangka pertama berinisial M merupakan seorang residivis yang kembali berulah dengan modus jual beli motor. Ia berpura-pura menjadi pembeli dan meminta kunci serta surat kendaraan dengan alasan ingin melakukan uji coba. Setelah itu, motor dibawa kabur.
"Dari tangan M, kita amankan dua unit sepeda motor dan 1 BPKB, 1 STNK serta Uang tunai RP 6 juta," jelas Kombes Pol Rama.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 362, 372, dan 378 KUHP tentang pencurian, penggelapan, dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selain M, tiga tersangka lainnya juga ditangkap, yakni NH, BH, dan AR yang mempunyai peran masing-masing. "NH berperan sebagai eksekutor pencurian dan BH bertindak sebagai penadah hasil curian," imbuhnya.
Keduanya lanjut Rama, menggunakan kunci leter T untuk merusak kendaraan, bahkan tak segan membobol pagar rumah. Untuk NH dan BH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman hukuman 7 tahun) dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan (ancaman hukuman 4 tahun).
Sementara itu, tersangka AR memiliki modus berbeda. Ia menyamar sebagai penghuni kos, lalu mencuri motor saat penghuni lain tertidur. Polisi berhasil membekuk AR dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.
Sebagai bentuk pelayanan publik, Polresta Banyuwangi juga mengembalikan motor curian kepada pemilik sahnya. Salah satu motor diserahkan langsung oleh Kapolresta kepada Imron H. (52 tahun), seorang pengemudi ojek online.
Momen penyerahan berlangsung haru saat Imron menerima kembali motornya, yang selama ini menjadi sumber utama penghasilan. “Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Kapolresta menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada pemilik akan terus dilakukan setelah proses identifikasi dan pembuktian hukum selesai. (azi/why)

Share to
 (lp).jpg)